Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakor Bawaslu Sumbar, Riky Falantino Kritik Pelemahan Panwaslu oleh Pemilik Kewenangan Pusat

3 Maret 2016 | 3.3.16 WIB Last Updated 2016-03-03T08:40:45Z



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang evaluasi pelaksanaan pemilihan gubernur wakil gubernur Sumbar dan bupati wakil bupati Padangpariaman pada Pilkada serentak 2015 lalu dengan tokoh masyarakat, pemuda dan ormas se Padangpariaman, di aula pertemuan hotel Nantongga, Pariaman, Kamis (3/3).

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Sumbar adalah salah satu penyelenggara pemilu terbaik secara nasional dibanding provinsi lainnya.

"Hal itu dibuktikan dengan diraihnya award terbaik 2016 di bidang penindakan dan pelanggaran serta award terbaik di bidang sengketa pada tahun 2014," kata Komisioner Bawaslu, Aermadepa, di hadapan undangan.

Acara yang turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Ely Yanti, Komisioner Bawaslu, Surya Efitrimen dan Ketua Panwaslu Padangpariaman, Syaiful Al Islami, Sekretaris Panwaslu Padangpariaman, Riky Falantino tersebut, dikatakan Aermadepa bahwa pihaknya dapat menyelesaikan 28 sengketa Pilkada hingga putusan Mahkamah Agung.

"Keputusan Bawaslu hasilnya sama dengan putusan pengadilan, artinya apa yang kita lakukan sudah benar secara hukum dan administrasi yang dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung saat kita digugat oleh pasangan calon," ungkapnya.

Dia juga menyebut, saat Pilkada di Sumbar berlangsung, pelanggaran jarang dilaporkan oleh masyarakat, kecuali oleh pendukung masing-masing pasangan calon yang tengah berlaga.

Sementara itu, Sekretaris Panwaslu Padangpariaman, Riky Falantino, mengatakan bahwa Panwaslu Padangpariaman adalah bagian tidak terpisah dari Bawaslu Sumbar. Pihaknya mengakui, kinerja Panwaslu Padangpariaman saat Pilkada lalu merupakan salahsatu yang direkomendasikan Bawaslu Sumbar ke Bawaslu Pusat.

"Sebagaimana diketahui dari 4 kasus yang ditangani Panwaslu Padangpariaman, salah satunya di sidangkan oleh DKPP," kata Riky.

Dari hasil evaluasi dan diskusi dengan berbagai stakeholders yang telah dilakukan pihaknya usai Pilkada, sebut Riky, Panwaslu Padangpariaman cukup banyak memberikan rekomendasi untuk perbaikan fungsi pengawasan pada pemilu yang akan datang ke tingkat pusat.

"Dari semua persoalan yang kita temukan di lapangan, ke depannya jangan sampai terulang kembali seperti keterlambatan pembentukan lembaga pengawas di daerah. Lembaga pengawas sebagaimana diatur undang-undang dibentuk harus bersamaan dengan lembaga yang diawasi (KPU). Bagaimana akan mengawasi sementara yang diawasi sudah bekerja, si pengawasnya belum ada," imbuhnya.

Jika hal tersebut masih terjadi, kata Riky, itu sama dengan pelemahan terstruktur kepada sebuah lembaga itu sendiri.

"Persoalan itu dari hulu bukan di hilir. "Baban barek singguluang batu" akan terulang jika semua evaluasi yang kita lakukan di daerah tidak diperbaiki di tingkat pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membuat aturan dan perundang-undangan," pungkas mantan Ketua KNPI Kota Pariaman itu menegaskan.

OLP
×
Berita Terbaru Update