Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Wartawan Tertangkap Shabu Bukan Anggota PWI

28 Maret 2016 | 28.3.16 WIB Last Updated 2016-03-28T11:58:45Z


Jajaran Satuan Anti Narkoba Polres Pariaman amankan seorang oknum wartawan inisial EP (38) warga Nareh, Pariaman Utara, karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu, Senin (28/3).

Kapolres Pariaman, AKBP. Rico Junaldy, SIK, kepada wartawan menyebutkan, oknum wartawan tersebut diciduk di Kelurahan Jawi-Jawi, Pariaman Tengah pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kata dia, selain EP pihaknya dini hari itu juga amankan seorang tersangka lainnya inisial A (31) warga Jawi-Jawi.

Menurut dia, dari dua pelaku, pihaknya sita tiga paket shabu siap pakai ditambah sejumlah barang bukti lainnya.

"Enam unit HP, alat isap shabu (bong), aluminium foil, timbangan digital, uang tunai Rp2 juta dan satu unit minibus," terang dia.

Kedua tersangka itu, ungkap Kapolres merupakan target operasi yang sudah lama diincar pihaknya atas pengembangan beberapa kasus serupa sebelumnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP. Ardhy Zulhasbi Nasution, menyebutkan, paket sabu ditemukan di bawah telapak sandal pelaku.

"Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari tersangka A. Berdasarkan keterangan tersebut kami langsung menangkap A di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," tuturnya.

Menurut dia, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ditempat berbeda, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pariaman, Ikhlas Bakri, menyebut, oknum wartawan EP yang ditangkap polisi sama sekali bukan anggota PWI atau wartawan yang bernaung di bawah organisasi tersebut.

Bersama praktisi media Oyong Liza Piliang, Ikhlas Bakri langsung memeriksa wajah EP hasil liputan wartawan di kantornya. Kedua orang itu memastikan oknum tersebut bukan wartawan yang sehari-hari mereka kenal, baik saat melakukan peliputan maupun di acara-acara resmi kejurnalistikan.

"Saya pastikan EP bukan anggota PWI. Baru kali ini saya melihat wajah dia," kata Ikhlas.

Ungkap dia, PWI secara nasional melarang keras dan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggotanya yang menggunakan narkoba.

"Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik BAB 1 pasal 1 tentang kepribadian dan integritas," jelasnya.

Ikhlas juga menghimbau kepada seluruh anggota PWI agar tidak menyentuh barang haram tersebut apalagi hingga mengedarkannya.

"Wartawan adalah profesi mulia diatur oleh Undang-Undang dan Kode Etik yang sangat tegas," pungkasnya.

TIM
×
Berita Terbaru Update