Percepatan realisasi anggaran akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah pertahunnya. Sepertinya hal tersebut yang menjadi alasan Bupati Padangpariaman Ali Mukhni mendorong seluruh SKPD untuk melaksanakan kegiatan baik fisik dan non fisik sesuai ketentuan Perundang-undangan.
“Untuk fisik, seperti yang sering saya sampaikan harus selesai pada bulan Mei mendatang. Jadi bulan Mei, Juni dan Juli, pekerjaan fisik sudah selesai,” kata Ali Mukhni kepada wartawan didampingi Sekda Jonpriadi dan Kepala DPPKA Hanibal di ruang kerjanya, Jumat (18/3).
Dikatakannya saat ini terdapat perubahan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu daerah dipacu untuk menggunakan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD sesegera mungkin mulai dari proses tender hingga pencairan anggaran.
Semakin cepat uang beredar ke masyarakat maka semakin cepat pula geliat ekonominya.
“Kepala BPS bilang kepada saya, sebaiknya pencairan dana untuk kegiatan fisik tahun 2016 direalisasikan sebelum Juli sehingga dapat dihitung dan dijadikan indikator dalam penentuan pertumbuhan ekonomi,” kata Ali Mukhni.
Percepatan realisasi anggaran, tambah Ali Mukhni, yang bersumber dari APBN akan menjadi catatan oleh pemerintah pusat untuk menambah insentif dan prioritas utama dalam penambahan jumlah tahun berikutnya.
“Misalnya dana DAK, semakin cepat kita realisasikan maka akan ada penambahan tahun berikutnya. Ini yang kita kejar,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Jonpriadi meminta seluruh jajaran SKPD mengadakan evaluasi secara rutin terkait pelaksanaan kegiatan. Jika terdapat keraguan, agar segera berkonsultasi dengan Inspektorat dan DPPKA.
“Sesuai perintah Bapak Bupati tadi, setiap minggu adakan pertemuan dengan KPA dan PPTK. Jika ada yang lalai, berikan teguran. Kalau tidak mampu silahkan mundur saja,” kata dia.
Khusus kepada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan, ia berharap benar-benar bekerja full time dalam dua bulan ke depan. Bahkan, kata dia pihaknya membatasi kepala dinas yang ingin dinas luar kota dan mewakilkan kepada pejabat eselon III di lingkungan kerjanya.
“Kita akan super ketat berikan izin ke luar kota bagi pejabat tersebut,” kata Jonpriadi.
TIM