Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Padangpariaman periode 2016-2021 untuk membenahi sektor pelayanan publik disikapi serius oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan melakukan inovasi pengiriman dokumen kepegawaian melalui PT. Pos Indonesia.
Hal itu bertujuan agar pelayanan kepegawaian akan terbebas dari pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan terbebas dari praktek percaloan.
“Saya rasa ini inovasi bidang kepegawaian yang pertama di Sumatera Barat sekaligus menjadi pionir dalam pelayanan kepegawaian,” kata Wakil Bupati Suhatri Bur usai penandatanganan kerjasama antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tentang penanganan kiriman dokumen kepegawaian usai apel gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati, Parit Malintang, Senin (7/3).
Kepala Regional II PT. Pos Indonesia Padang, Yuzon Erman, mengatakan kesepakatan dengan daerah Kabupaten Padangpariaman adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya juga telah dilakukan kerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk pengiriman dokumen kependudukan. Ia berharap institusi pemerintahan dapat memanfaatkan peluang untuk menggandeng PT. Pos untuk melayani masyarakat.
“Kerja sama ini adalah yang kedua kalinya. Pertama, dengan Disdukcapil dan kedua pada BKD. Ini bukti Padangpariaman selangkah lebih maju dalam pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Yuzon.
Kepala BKD, Idarussalam, mengatakan bahwa inovasi pelayanan tersebut terinspirasi oleh kesuksesan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan percepatan dan kemudahan dalam pelayanan.
“Inovasi ini telah kita rancang enam bulan yang lalu. Kita ini mendukung visi misi bupati dan wakil bupati untuk memberikan pelayanan prima kepada ASN dan masyarakat,” ucap dia.
Adapun dokumen kepegawaian tersebut yaitu Kartu SK Kenaikan Pangkat, SK Pindah Luar, SK Pindah, Kartu Pegawai, Kartu Pegawai Elektronik, Kartu Istri, Kartu Suami, Satya Lencana Karya Satya, SK Penempatan, SK Pensiun, SK Cerai dan dokumen lainnya yang menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah.
“Jadi ASN hanya menunggu di rumah, nanti petugas akan mengantar dokumen kepegawaian ke rumah masing-masing,” ujar Idarussalam didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.
Terkait adanya dokumen yang hilang, atau alamat yang tidak ditemukan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Pos Indonesia. Ia meminta agar ASN menulis dan memberikan alamat yang jelas sehingga tidak ada kendala dalam pengiriman dokumen.
TIM/OLP