Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Sosialisasikan Perda Terbaru

23 Februari 2016 | 23.2.16 WIB Last Updated 2016-02-23T12:22:44Z



Pada awal tahun 2016 ini Pemerintah Kota Pariaman melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Pariaman mengadakan kegiatan Sosialisai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Perundang-Undangan di Aula UPT Konservasi Penyu Kota Pariaman. Acara itu dibuka oleh Asisten I Tata Praja, Khaidir, Selasa (23/2/2016).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 23 s/d 26 Februari 2016 itu diikuti oleh peserta dari setiap kecamatan dan desa/kelurahan di Kota Pariaman. Setiap kecamatan diwakili oleh 2 orang sedangkan untuk setiap desa/kelurahan diwakili oleh 4 orang peserta.

Adapun Perda dan perundang-undangan yang disosialisasikan yakni:

1. Perda Kota Pariaman No.8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies

2. Perda Kota Pariaman No. 9 Tahun 2015 tentang Izin  Usaha Depot Air Minum

3. Perda Kota Pariaman No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM

4. Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Beskala Desa.

Khaidir menyampaikan, agar produk hukum dapat dikenal diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas maka diperlukan suatu bentuk kegiatan pengenalan produk hukum dimaksud dalam bentuk sosialisasi.

Sedangkan narasumber dalam acara tersebut adalah SKPD yang menguasai teknis pelaksanaan Perda terkait yaitu Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dishub Kominfo dan Kepala Bagian Hukum dan HAM.

Khaidir menyebut, untuk menegakkan Perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memang diperlukan keberanian dan ketegasan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Akan tetapi hal tersebut tidaklah cukup karena juga sangat diperlukan dukungan dari semua unsur yang terkait baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari aparatur penegak hukum lainya, dan yang paling utama adalah dukungan dari aparatur pemerintah desa/kelurahan beserta tokoh-tokoh masyarakat,” ungkapnya

Sosialisasi bertujuan supaya peserta dapat mengenali, mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam Perda serta peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan sehingga seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dapat dilaksanakan utuh/ menyeluruh dan harus menyampaikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakan di desa/ kelurahan.

“Seluruh peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan sungguh-sunguh sehingga materi-materi yang disampaikan narasumber nantinya dapat dipahami dan tentunya akan berdampak kepada kesadaran hukum dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Pariaman,” tutupnya.

TIM
×
Berita Terbaru Update