DPRD Kota Pariaman akhirnya mengsahkan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman tahun 2016 dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mardison Mahyuddin, Selasa (23/2) di gedung DPRD Kota Pariaman.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua John Edwar dan Syafinal Akbar beserta segenap anggota dewan, juga Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar, Sekda Kota Pariaman Armen, para Kepala SKPD dan undangan lainnya.
Pengesahan dituangkan dalam nota sepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Pariaman usai mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi dan mendapatkan persetujuan seluruh Anggota DPRD Kota Pariaman yang hadir.
Mardison mengatakan, dengan disahkannya tiga Ranperda tersebut Pemerintah Kota Pariaman diminta untuk menindaklanjutinya dengan cepat supaya produk hukum daerah yang dihasilkan bisa dilaksanakan dengan cepat.
“DPRD sudah bekerja secara maksimal, niat baik dan ikhlas ini hendaknya juga disambut baik oleh eksekutif dengan menindaklanjuti perda yang kita sahkan agar supaya dilaksanakan dengan cepat,” ujar Mardison.
Mardison tidak mau perda yang tetapkan oleh DPRD bersama pemerintah hanya sebagai panjangan lemari kosong saja.
"Kami ingin perda ini bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kota Pariaman," imbuhnya.
Tiga Ranperda yang disahkan itu adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah 2015-2035, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Doni/OLP