Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

11 "Konkuren" Kegiatan Penyebab Terlambatnya Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Pariaman

21 Februari 2016 | 21.2.16 WIB Last Updated 2016-02-21T02:11:40Z



Setelah dibahas dan disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman tahun anggaran 2016 pada 31 November 2015 lalu, yang diklaim tercepat sepanjang sejarah Kota Pariaman, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman meminta dan mendesak Pemerintah Kota Pariaman melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja optimal.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Pariaman kepada wartawan, Sabtu (20/2) di Pariaman. Kata Mardison, DPRD selain sudah bekerja maksimal mengesahkan APBD dengan cepat, niat baik  dan ikhlas itu tentunya juga harus didukung oleh eksekutif merealisasikan program-program pembangunan yang sudah disahkan tersebut.

"Dilaksanakan diawal tahun anggaran supaya manfaatnya bisa dirasakan dengan cepat oleh masyarakat. Tentu pemerintah yang akan merealisasikan program pembangunan yang sudah kita sahkan,” ucap Mardison.

Dia menyebut, pelaksanaan program pembangunan selalu padat pada akhir-akhir tahun anggaran akan tetapi pada awal tahun kurang optimal. Ia meminta SKPD segera mempersiapkan segala sesuatunya dengan cepat supaya awal tahun program pembangunan bisa direalisasikan.

“Percuma kita sahkan APBD dengan cepat kalau SKPD juga masih lambat melaksanakan. Saya berharap SKPD bekerja maksimal, mempersiapkan segala sesuatunya agar awal tahun ini pekerjaan pembangunan sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Dikatakannya, selama ini APBD telat disahkan dan masyarakat beranggapan karena DPRD yang telat membahas. Kata Mardison, sejak dirinya jadi Ketua DPRD dan didukung oleh semua anggota DPRD Kota Pariaman, bertekad mengesahkan APBD tepat waktu.

Sementara itu pihak eksekutif melalui Kabag Humas Setdako Pariaman, Hendri, menyebutkan, beberapa kegiatan sudah mulai ditenderkan di Ekbang. Menurut dia, Minggu (21/2), keterlambatan eksekutif dalam pelaksanaan kegiatan adalah akibat 11 kewenangan "konkuren" yang ditarik ke provinsi dan pusat, oleh sebab itu perlu penyesuaian pula.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 11 kewenangan di Pemko Pariaman terkait APBD diambil alih oleh Provinsi dan Pusat. Tentu kita ada hal-hal yang butuh pendalaman dalam persiapannya," kata Hendri.

Dia menuturkan, pihak eksekutif sebagai pelaksana kegiatan sudah bekerja keras, baik dalam pembentukan PPTK di kegiatan hingga perangkat keuangan Bendahara, KPA dan PA.

"PPTK, Bendahara, KPA dan PA bekerja sesuai SK Walikota, dan SK itu telah terbit. Keterlambatan disebabkan oleh 11 kewenangan konkuren tadi. Alhamdulillah, saat ini kegiatan pembangunan sudah mulai kita laksanakan," pungkasnya.

Konkuren adalah pembagian urusan pemerintahan daerah. UU Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni, urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
 

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan/negara.

OLP
×
Berita Terbaru Update