Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padangpariaman, mangamankan seorang terduga bandar narkoba inisial R (31) warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman Senin (4/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Padangpariaman, AKBP. Roedy Yoelianto, di Padangpariaman, Selasa (5/1), mengatakan pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan dengan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"Sebelumnya kita memperoleh informasi tersangka ini dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan oleh pelaku sehingga pihak polres langsung menindaklanjutinya," kata dia.
Ia meneruskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik optik berwarna bening.
Tidak puas begitu saja pihak kepolisian mengeledah rumah kontrakan tersangka dan ditemukan sebuah dompet berwarna hitam yang terletak di bawah meja serta berisikan narkoba jenis sabu satu paket besar.
"Kita perkirakan satu paket besar tersebut mencapai nilai Rp1 juta, selain itu petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu buah handphone yang diduga milik pelaku," jelasnya.
Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat secara bersama memberantas barang haram tersebut, karena selain merugikan diri sendiri juga dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Gusnedi, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka R merupakan bukti keseriusan dan komitmen yang tinggi oleh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Kita berharap masyarakat selalu mau bekerja sama dengan semua pihak termasuk instansi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Padangpariaman," kata dia.
Saat ini tersangka R sudah berada di Mapolres Padangpariaman untuk diproses serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
Tim