Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tehadap pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap lagi.
Pemerintah Kota Pariaman meninjau kambali Ranperda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Selasa (26/1) di ruang Pansus DPRD Kota Pariaman.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, Kepala Dishubkominfo Kota Pariaman, Agusriatman, mengatakan perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yaitu, terhadap cara perhitungan tarif yang sebelumnya ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB dirubah menjadi retribusi pengendalian menara telekomunikasi berbasis pada biaya pengendalian dan pengawasan.
Hal itu tercantum dalam BAB IV Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi peninjauan tarif retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, ayat (4).
Penetapan tariff retribusi sebagaiman dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan peraturan walikota, serta ayat (5) penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan pula dengan peraturan walikota.
Hal tersebut dituturkan Agusriatman kepada tim asistensi perda dan Pansus I DPRD Kota Pariaman yang diketuai Fadli, ST.
Lanjut dia, dengan dimenangkannya gugatan provider pengelola menara telekomunikasi oleh MK, beberapa poin yang tertera pada Perda Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2010 tidak dapat diterapkan lagi sebagai dasar pemungutan biaya pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kota Pariaman.
“Untuk itu dilakukan perubahan Perda tersebut, sehingga retribusi menara telekomunikasi dapat dipungut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang logis sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” terang Agusriatman.
Angga/OLP