DPRD Kota Pariaman sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) kembali melaksanakan rapat paripurna dengan agenda jawaban Walikota Pariaman terhadap pandangan umum fraksi mengenai 3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman tahun 2016, Senin (18/1) di Aula Utama Gedung DPRD, Manggung.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin didampingi Wakil Ketua John Edwar dan Syafinal Akbar dihadiri segenap Anggota Dewan, Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, Sekdako Armen, Asisten, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Pariaman.
Mukhlis Rahman selaku walikota menanggapi Pandangan Umum yang disampaikan masing-masing Fraksi mengenai tiga Ranperda tersebut pada Jum’at lalu, yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Nurani Pembangunan dan Fraksi Bulan Bintang Amanat melalui juru bicaranya masing-masing.
Diantaranya Walikota menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah yang menyarankan agar Perda itu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kota Pariaman dan tidak berpedoman atau mencontoh kepada daerah lain yang sesungguhnya berbeda dengan daerah Pariaman.
Terhadap hal ini Mukhlis mengatakan, perubahan terhadap Perda tersebut untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selain itu juga melengkapi hal-hal yang masih perlu diperjelas sesuai dengan kebutuhan dan konsisi kekinian Kota Pariaman,” ujar Mukhlis.
Selanjutnya menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra terkait dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah 2015-2035 yang meminta Pemko Pariaman memperhatikan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memperhatikan wilayah yang akan ditetapkan menjadi kawasan industri.
Menanggapinya walikota mengatakan, sesuai Permen Perindustrian No. 5 Tahun 2014, Perusahaan Kawasan Industri harus memiliki lahan minimal 21 hektare.
"Sedangkan Pariaman mempunyai wilayah yang tidak terlalu luas, sangat kecil kemungkinan untuk memiliki suatu kawasan industri yang harus memperhatikan banyak hal seperti analisa dampak lingkungan dan sebagainya. Untuk itu, karena keterbatasan tersebut Pemko Pariaman lebih memfokuskan pengembangan industri kecil yang memanfaatkan kekayaan lokal dengan membentuk sentra-sentra kecil dan membangun infrastrukturnya,” tambah Mukhlis.
Kemudian pandangan umum Fraksi Nasdem terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, walaupun yang dirubah hanya mengenai retribusi. Pemko Pariaman juga harus memperhatikan keberadaan menara telekomunikasi yang ada, aspek tata ruang, keamanan dan keselamatan serta keindahan.
Menanggapi hal itu Walikota menjelaskan, sebelum izin pembangunan tower telekomunikasi diberikan, Pemerintah Kota Pariaman melalui KP2TPM memberikan sejumlah persyaratan pembangunan menara telekomunikasi.
"Setelah dipenuhi pihak provider, tim gabungan KP2TPM bersama SKPD terkait akan melakukan survei lapangan. Kemudian hasil survei inilah rekomendasi layak atau tidak layaknya izin diberikan," pungkas Mukhlis.
Doni/OLP