Bupati Rosnini Savitri memimpin rapat penanganan galian C ilegal di Ruang Rapat Bupati di Parit Malintang, Kamis (21/1). Rapat ini yang kedua kalinya melibatkan unsur masyarakat, LSM, pengusaha tambang, perangkat kecamatan dan nagari.
Pertemuan antara stakeholders, unsur masyarakat Lubuk Alung dengan pengusaha tambang yang digagas oleh Pj Bupati Padangpariaman Rosnini Savitri mendapat apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi masyarakat.
“Baru kali ini kita mengadakan pertemuan secara formal duduk semeja antara masyarakat dengan pengusaha tambang untuk mencarikan solusi terkait dampak aktifitas tambang galian C di Lubuk Alung,” kata Hilman dari Ormas AMUAK, mengawali pertemuan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (21/1).
Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Lubuk Alung Sukri Umar. Dia menyebut pertemuan tersebut sebagai komentum untuk membangun silaturahim dan mencari solusi yang cerdas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Disamping itu dia juga menyesalkan tidak adanya punishment yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap penambang ilegal yang telah merusak lingkungan. Pengawasan terpadu tidak dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-perundangan.
Sementara itu Dandim yang diwakili Kasdim 0308/Pariaman P. Simbolon mengatakan bahwa sebagai warga negara harus mencegah disintegrasi anak bangsa. Menyikapi permasalahan galian C di Lubuk Alung harus mendahulukan kepentingan umum karena bumi yang dihuni sekarang akan ditinggalkan untuk anak cucu nantinya.
Sementara itu, Bupati Rosnini berharap dengan adanya pertemuan itu masing-masing pihak baik dari masyarakat maupun pengusaha bisa membuka diri sekaligus mencari solusi terhadap dampak lingkungan yang timbulkan oleh aktifitas tambang.
Ia menganggap masalah galian C perlu mendapat perhatian khusus baik pada masa kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati maupun oleh Bupati defenitif nantinya.
“Walaupun saya menjabat hanya sebentar di sini, tapi saya ingin berbuat lebih banyak untuk masyarakat karena Padangpariaman adalah kampung kedua saya,” ujar perempuan asal Lintau bersuamikan rang Piaman itu.
Dalam pertemuan tersebut didapat beberapa kesimpulan yaitu, pertama, moratorium perizinan tambang galian C terkait izin tambang yang berakhir pada tahun 2016.
Kedua, reklamasi sungai Batang Anai dituangkan dalam Peraturan Bupati. Ketiga, membangun sistim perizinan sesuai prosedur artinya aktifitas galian C yang memiliki izin harus sesuai dengan titik koordinat yang telah ditentukan.
Jika melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas. Mulai dari teguran, peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Keempat, optimalkan peran Satuan Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) dalam pengawasan.
Kelima, pemetaan wilayah potensi tambang Galian C oleh Tim Teknis SKPD. Keenam, Pengusaha tambang dan masyarakat menahan diri dalam gejolak terhadap aktifitas tambang.
“Pertemuan tidak berakhir pada hari ini saja. Tetapi akan ada tindak lanjut dan kita adakan pertemuan lanjutan membahas galian C dengan mendahulukan kepentingan masyarakat,” kata Rosnini.
Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Nurhelmi menjelaskan terdapat sembilan izin tambang galian C di Padangpariaman. Dengan rincian delapan izin tambang akan berakhir pada tahun 2016.
“Bulan Januari ada tiga izin yang berakhir, bulan Maret juga tiga izin, bulan September dan Oktober masing-masing satu izin yang akan berakhir. Sedangkan satu izin lagi berakhir pada bulan Mei 2018. Untuk perpanjangan izin kewenangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumbar,” kata dia.