Menindaklanjuti amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padangpariaman, Idarussalam, menghimbau aparatur untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Hal itu diterapkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
"Karena, indikator keberhasilan reformasi birokrasi ada dua. Yaitu, meningkatnya pelayanan publik dan menurunnya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kata Idarussalam disampaikan jura bicara Pemkab Padangpariaman Kabag Humas Hendra Aswara di Parit Malintang, Selasa (26/1).
Teknologi informasi, kata dia, sangat relevan diterapkan pada masing-masing SKPD agar pelayanan publik dapat diakses secara cepat dan transparan.
"Jika teknologi ini diterapkan dengan baik, Insya Allah, kita semua akan dimudahkan dalam berbagai hal. Kita juga sudah berkomitmen, tahun 2016 sebagai tahun pembenahan pelayanan publik," jelasnya.
Adapun SKPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, imbuhnya, antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kecamatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan lain sebagainya.
“Kita berterima kasih atas SKPD yang telah melakukan inovasi serta mendapat apresiasi dari masyarakat. Bagi yang belum, segera benahi,” kata Pria yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Yaqin itu.
HA/OLP