Lima fraksi di DPRD Kota Pariaman menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranpeda) yang disampaikan oleh Walikota Pariaman dalam paripurna DPRD di Aula Rapat Utama, Gedung DPRD Kota Pariaman, kemaren.
Rapat paripurna tersebut, Jum'at (15/1) dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin didampingi Wakil Ketua John Edwar dan sejumlah anggota dewan, dihadiri Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, Sekdako Armen, para Kepala SKPD dan undangan lainnya.
Tiga Ranperda yang diajukan Pemko Pariaman itu adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah 2015-2035, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Lima juru bicara masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umumnya terhadap tiga Ranperda tersebut, hampir seluruhnya menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut dan mengharapkan segera diproses untuk menjadi Perda.
Fraksi Golkar yang tampil perdana melalui juru bicaranya Ali Bakri menyampaikan mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah memang sudah wajar dilakukan perubahan. Perda yang lahir sejak tahun 2008 ini, kata dia dari segi usia memang sudah sepatutnya untuk dilakukan perubahan, menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang juga sudah beberapa kali mengalami perubahan.
“Kami menyarankan terhadap Ranperda ini betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kota Pariaman, jangan hanya berpedoman dan mencontoh ke daerah lain yang sesungguhnya berbeda dengan daerah kita,” ujar Ali Bakri yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar.
Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Fitri Nora mengatakan terkait dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah, dia meminta Pemko Pariaman memperhatikan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Pariaman.
"Meminta Pemko Pariaman memperhatikan wilayah yang akan ditetapkan menjadi kawasan industri," ucap dia.
Sementara itu Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh M. Taufik, terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengatakan, walaupun yang dirubah hanya mengenai retribusi, namun Pemko Pariaman juga harus memperhatikan keberadaan menara telekomunikasi yang ada. Aspek tata ruang, keamanan dan keselamatan serta keindahan juga harus jadi perhatian pemerintah.
Senada dengan hal tersebut, Fraksi Nurani Pembangunan mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi melalui juru bicaranya Marwan mengatakan perubahan ranperda ini hendaknya juga memperbaiki hal-hal yang kurang sempurna dalam Perda sebelumnya.
Selanjutnya Fraksi Bulan Bintang Amanat melalui juru bicaranya Arizal sepakat dan menyambut baik Ranperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah 2015-2035 ini dilahirkan.
Menurutnya Industri kecil dan menengah akan menjadi perhatian secara yuridis dan diharapakan dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Paraiaman. Dan juga dapat memayungi industri-industri yang selama ini sudah berkembang.
Don/OLP