Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat telah menyetujui 12 calon peserta yang akan mengikuti lelang jabatan eselon II di Pemerintahan Kota Pariaman.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Irmadawani, mengatakan persetujuan tersebut diambil karena hingga waktu yang ditentukan kuota untuk lima jabatan struktural yang akan dilelang tidak juga mencukupi. Hal tersebut menurut dia sudah dikoordinasikan dengan komisi ASN.
"Peserta juga telah melakukan tes wawancara pada Kamis lalu (21/1)," kata Irma, di Balaikota Pariaman, Jum'at (29/1).
Usai sesi wawancara calon peserta, kata dia, panitia seleksi akan membawa hasilnya kepada ASN pusat. Mulanya 13 nama yang mengajukan diri ke BKD, namun satu calon peserta tidak memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan gugur.
"Syarat calon peserta harus pernah menduduki jabatan eselon tiga selama dua kali di dua tempat yang berbeda," ucap dia.
Untuk menyeleksi para peserta, akunya Pemko Pariaman telah mendatangkan tiga panitia seleksi dari unsur perguruan tinggi dan dua orang dari unsur pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, melalui panitia seleksi telah dilakukan pendaftaran tahap pertama pada 13 Oktober hingga 4 November 2015.
"Namun karena kuota yang dibutuhkan masih kurang, panitia kembali memperpanjang pendaftaran pada 4 hingga 11 November 2015," jelas dia.
Meskipun sudah dilakukan perpanjangan pendaftaran, tutur Irma, kuota yang dibutuhkan untuk lima (5) SKPD itu masih kurang sehingga pansel melakukan pendaftaran tahap dua pada 17 s/d 25 November 2015.
"Lelang jabatan dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tandasnya.
TIM