DPRD Kota Pariaman membentuk 2 (dua) Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diungkapan oleh Ketua DPRD Mardison Mahyuddin, DPRD berupaya bekerja cepat dan maksimal untuk membahas secara mendalam ketiga Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah, kita bekerja efektif. Kita sudah bentuk dua Pansus untuk membahas ketiga Ranperda tersebut,” ujar Mardison kepada wartawan, Jum’at (22/1).
Dia menjelaskan, Pansus I bertugas membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang di ketuai oleh Fadly.
Sedangkan Pansus II bertugas untuk membahas Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Tahun 2015-2035 yang diketuai oleh Devaria.
Masing-masing Pansus berjumlah 10 (sepuluh) orang akan membahas pasal perpasal Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Pariaman tersebut.
Dengan telah dibentuknya dua Pansus tersebut Mardison berharap, Pansus bisa membahas dan melakukan kajian secara detil.
"Agar produk hukum daerah yang akan dilahirkan oleh DPRD dan Pemerintah bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Pariaman," ucap dia.
Mardison berharap Pansus bisa bekerja secara maksimal, kajian secara mendalam, dan melakukan perbandingan.
"Dengarkan masukan-masukan dari masyarakat untuk kesempurnaan tiga ranperda tersebut,” tandas Mardison.
Doni/OLP