Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Atasi Sengketa Tanah di Tingkat Nagari, Rosnini Terbitkan SE Bupati No.28

27 Januari 2016 | 27.1.16 WIB Last Updated 2016-01-27T09:31:54Z


Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman mengingatkan kepada Walinagari dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) agar mempertimbangkan unsur kehati-hatian menerbitkan legalisasi surat atas tanah.

Hal itu penting disampaikan karena memperhatikan kasus-kasus yang terjadi berkaitan dengan kepemilikan atas tanah di lingkungan masyarakat yang upaya penyelesaiannya terpaksa menempuh jalur hukum di pengadilan.

“Kita sudah buat edaran kepada Walinagari dan Ketua KAN agar benar-benar cermat, teliti dan bisa dipertanggungjawabkan dalam legalitas surat atas tanah,” kata Bupati Rosnini Savitri didampingi Kabag Hukum Murlis Muhammad di Parit Malintang, Rabu (27/1).

Kata dia, surat edaran Bupati Nomor 188/12/Huk-2016 tanggal 21 Januari 2016 tersebut untuk mengantisipasi perselisihan antara para pihak terkait dalam penerbitan surat dimana selama ini terdapat kekurang hati-hatian atau kelalaian dalam membuat berita acara sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Diterangkan ada tiga hal yang menjadi perhatian terkait edaran tersebut yaitu pertama, agar pemerintahan nagari dapat mempedomani Pasal 26 ayat (4) huruf (k) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa (Walinagari) berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa (nagari).

Kedua, diharapkan fungsi KAN dalam menyelesaikan sengketa tanah mengupayakan tercapainya perdamaian antara pihak yang bersengketa dalam wujud berita acara perdamaian atau surat perdamaian.

Ketiga, apabila tidak terwujud perdamaian, maka penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Murlim disaat yang sama mengatakan, untuk penyelesaian perselisihan masyarakat di nagari, baik yang berkaitan dengan tanah atau hal-hal lainnya, dapat berkonsultasi kepada Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui Bagian Hukum dengan melibatkan instansi terkait.

“Semoga adminstrasi mengenai legalitas surat atas tanah lebih baik lagi ke depannya serta meminimalisir adanya gugatan,” kata Murlis optimis.
×
Berita Terbaru Update