Satu (1) dari lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pariaman tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin mendapat sambutan positif dari masyarakat Kota Pariaman dan menjadi perbincangan hangat di berbagai komunitas warga hingga praktisi hukum.
Menurut Ketua DPRD Kota Pariaman Drs. Mardison Mahyuddin, MM, di ruang kerjanya, Senin (7/12), Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin harus dilahirkan mengingat kenyataan di lapangan. Dia mencontohkan kasus Nenek Minah di Banyumas di tahun 2009 yang dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan karena iseng memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan.
"Kejadian yang mengiris rasa kemanusiaan ini pelajaran bagi kita semua dan saya tidak ingin masyarakat Pariaman di Nenek Minah-kan."
"Banyak ketidak tahuan masyarakat terhadap hukum berujung pidana dan perdata. Kemudian bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar kuasa hukum sering menjadi korban," kata Mardison didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Syafinal Akbar, MT kepada wartawan.
Untuk menjawab keprihatinan itu, kata Mardison, legislatif menginisiatif Ranperda, dan menurutnya, bersama eksekutif akan membahas hal tersebut di awal tahun 2016 bersama 14 Ranperda yang sudah ditetapkan di Prolegda.
"Kita bahas awal tahun dan kita sahkan secepatnya di tahun 2016 karena Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sudah ditetapkan dalam Prolegda tahun 2016," imbuhnya.
Pada kesempatan itu Mardison juga berharap dukungan elemen masyarakat. Kata dia, sebelum Ranperda menjadi Perda, akan dimatangkan pelaksanaan tekhnis dari Ranperda tersebut dengan mengundang praktisi hukum, para kepala desa, tokoh masyarakat, dan insan pers.
"DPRD Kota Pariaman mohon dukungan, doa dan masukan dari masyarakat Kota Pariaman agar selalu bekerja sesuai harapan masyarakat," harap dia.
Sementara itu, praktisi hukum Zulbahri, SH menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD yang dinilainya sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Kata dia, sebagaimana pemberitaan di berbagai media, hukum terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Banyak kasus-kasus hukum yang menyentak rasa kemanusian publik dan itu mungkin didengar oleh kawan-kawan di DPRD. Bagi saya itu sangat bagus. Baguslah," kata Zulbahri saat dihubungi via seluler.
Sebagai seorang penggiat hukum dan mantan pimpinan DPRD, Zulbahri menyebut bersedia diundang untuk diskusi berkaitan dengan langkah tekhnis yang akan dibuat eksekutif dan legislatif untuk lahirnya Ranperda itu.
"Tentu saja. Hal itu sejalan dengan misi kita sebagai praktisi hukum. Mari kita rumuskan bersama praktisi hukum lainnya beserta seluruh stakeholder agar aplikasi Ranperda itu nantinya termanajemen dengan baik," pungkasnya.
OLP