Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Gelar Rakor Kelembagaan se Sumatera Barat

1 Desember 2015 | 1.12.15 WIB Last Updated 2015-12-01T09:38:17Z



Pemerintah Kota Pariaman melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi kelembagaan kabupaten/Kota se Sumatera Barat bertempat di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (1/12).


Pada kesempatan itu Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuannya. Implementasi dari pemerintah daerah, kata dia ialah adanya otonomi daerah yang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan untuk mengatur diri sendiri.


“Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan,” kata dia.


Kata Mukhlis, penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyusunan struktur organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah.
"Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun2007 sebagai perubahan terhadap PeraturanPemerintah sebelumnya. Selain PP No. 41 Tahun 2007, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan organisasi,” tambahnya.

Pembentukan organisasi perangkat daerah, tutur Mukhlis berupa 'Dinas atau Badan' diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil).

Penentuan beban kerja bagi dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan keuangan daerah untuk urusan pemerintahan wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan.

Sedangkan besaran beban kerja pada 'badan' berdasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, dan cakupan tugas. Pemberian nama atau nomenklatur 'Dinas dan Badan' dapat disesuaikan dengan perumpunan dan klasifikasi yang telah ditentukan.

“Dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, maka peraturan pemerintah yang mengikutinya tentunya juga akan mengalami perubahan baik dari segi  pedoman maupun perumpunan urusannya,” tutupnya.

Rapat Koordinasi kabupaten/kota se-Sumatra Barat merupakan agenda bulanan dari Forum Komunikasi Keorganisasian, Bagian Organisasi Kabupaten dan Kota yang difasilitasi oleh Biro Organisasi Provinsi Sumatra Barat.

Tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi adalah untuk menyamakan persepsi tentang penataan kelembagaan (SOTK) perangkat daerah, sehingga amanat undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah derah tepatnya pasal 410 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan undang undang ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkan dapat direalisasikan.

Dalam rapat koordinasi itu turut hadir utusan Kementrian Dalam Negeri, Ketua Komisi 1,2,3  DPRD Kota Pariaman, Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, Kepala SKPD se Kota Pariaman, dan seluruh kelembagaan organisasi se Sumatra Barat.
×
Berita Terbaru Update