Walikota Pariaman Mukhlis Rahman bertekad tumbuhkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk selalu bekerja lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dia utarakan pada acara sosialisasi Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang digelar oleh Bagian Hukum Setdako Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Senin (7/12).
Hadir dalam acara tersebut narasumber dari Kemenpan RB, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Armen, Asisten Tata Praja Khaidir, serta panita acara dan peserta sosialisasi.
Mukhlis menuturkan dengan adanya Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan akan menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh ASN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan payung hukumnya.
"Undang-Undang ini juga sebagai peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hukum baik warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan, sehingga kerangka reformasi birokrasi memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat berjalan dengan efektif," ujarnya.
Kata dia, ASN perlu memilliki komitmen yang kuat untuk selalu memacu diri dengan belajar, agar bisa meningkatkan kualitas. Dengan kualitas diri yang lebih baik, tentu ASN bisa menjadi aparatur handal dan dapat memenuhi tuntutan layanan publik yang semakin berkembang dinamis.
"Dengan adanya UU No. 30 tahun 2014 dapat mengimplementasikan atau menerapkan setiap ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut pada setiap kegiatan kerja yang dilaksanakan di lingkup tugasnya masing-masing,” tandasnya.
Kabag Hukum Setdako Pariaman, Noviardi, mengatakan kegiatan sosialisasi itu diselenggarakan oleh Pemko Pariaman bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Peserta sosialisasi katanya adalah para Kepala SKPD dan utusan di lingkungan Pemko Pariaman, Camat dan Kepala UPTD.
"Narasumber kita hadirkan Kabid Evaluasi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Bapak Adrinal Tanjung. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan terjalin sinergitas antar institusi pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan kejelasan tanggung jawab kewenangan yang terdiri dari kewenangan atributif, delegatif dan mandat," tutupnya.
Juned/OLP