Kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Padangpariaman periode 2015-2020 dikukuhkan, Kamis (17/12) di Aula Saiyo Sakato Pariaman oleh Sekda Kabupaten Padangpariaman Jonpriadi.
Acara pengukuhan itu juga dihadiri oleh oleh Sekretaris KORPRI Provinsi Sumbar Eko Faisal. Pada acara itu sekaligus dilaksanakan sosialisasi tentang hal yang berkaitan dengan bantuan hukum kepada seluruh pengurus KORPRI Padangpariaman.
Jonpriadi pada kesempatan itu mengatakan bahwa dengan dibentuknya LKBH merupakan langkah maju bagi pengurus KORPRI Padangpariaman. Sebab dengan adannya lembaga itu akan menambah kepercayaan diri bagi para ASN di Padangpariaman dalam menjalankan tugasnya.
“Ketakutan yang selama ini dirasakan oleh PNS di lingkungan pemerintah kabupaten untuk menjadi bendahara, PPTK, PPK, Pejabat Pengadaan, KPA dan PA dan lain sebagainya, sekarang semua itu tidak perlu terjadi lagi, karena para ASN sudah mempunyai LKBH KORPRI Padangpariaman, yang akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi Bapak/Ibu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Padangpariaman yang diberikan secara gratis. Jadi silahkan manfaatkan LKBH dengan sebaik baiknya,” kata Jonpriadi yang juga Ketua Pembina KORPRI Padangpariaman itu.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa pembentukan LKBH dilatarbelakangi keyakinan bahwa masalah yang biasa dialami pegawai adalah masalah administrasi publik, bukan masalah pidana.
"Karena kita belum mempunyai hukum administrasi publik, maka perlu ada upaya untuk melakukan pemilahan terhadap masalah yang dialami pegawai, apakah itu masuk pidana atau perdata yang menyangkut administrasi publik," ungkap dia.
Selain akan melakukan pendampingan hukum, kata dia, LKBH juga sebagai lembaga konsultasi hukum, memberikan penyuluhan, dan memberikan pendidikan hukum kepada anggotanya.
Jonpriadi berharap LKBH KORPRI Padangpariaman mampu menjalankan tugas dan fungsinya memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap anggotanya yang menghadapi persoalan hukum.
"Baik itu pidana, perdata maupun tata usaha negara sesuai dengan hak-haknya sebagai warganegara," jelas dia.
Adapun pengurus yang dikukuhkan tersebut diketuai oleh H. Murlis Muhammad, SH, M.Hum, yang juga merupakan Kepala Bagian Hukum Setdakab Padangpariaman dengan sekretarisnya Hj. Yeniwati, SE, MM beserta sejumlah kepala bidang.