Sekda Padangpariaman Jonpriadi atas nama Pj Bupati Padangpariaman membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Padangpariaman di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Kamis (5/11).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BKD itu dimaksudkan untuk melatih dan meningkatkan pemahaman PNS terhadap aturan-aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 46 tahun 2011.
"Sesuai dengan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS dituntut untuk professional, bertanggung jawab dan adil," kata Jonpriadi memulai sambutannya.
Dia mengatakan, untuk bisa menjadi professional, bertanggung jawab dan adil banyak faktor yang harus dikuasai, antara lain, peningkatan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi.
Seiring dengan tuntutan tersebut, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah mengamanatkan untuk melakukan pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran.
"Professionalnya seorang PNS dalam bekerja akan dinilai prestasi kerjanya melalui mekanisme penilaian baru berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dimana PP ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2014," ujarnya.
PP Nomor 46 tahun 2011, sambungnya, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam mengubah paradigma penilaian kinerja PNS yang selama ini terkesan sangat subjektif.
Kata dia, penilaian prestasi kerja pada dasarnya bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem kerja. Hal itu bisa diwujudkan apabila dilakukan dengan prinsip objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
"Melalui penilaian prestasi kerja PNS dapat dievaluasi kerja, kinerja dan prestasinya. Dari hasil evaluasi tersebut akan terlihat prestasi kerja PNS sehingga dapat menjadi masukan dalam kebijakan karier bagi PNS tersebut," katanya lagi.
Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, menurut dia membutuhkan ASN yang mau dan mampu melaksanakan tugas dengan baik. Memiliki disiplin dan kinerja untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Padangpariaman.
Kepala BKD Padangpariaman, Idarussalam mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek PP 46 tahun 2011 tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan serupa yang diadakan pada tahun 2013 dan 2014 lalu.
Peserta Bimtek berjumlah 64 orang utusan seluruh SKPD dilaksanakan selama tiga hari (5-7 November). Peserta dari BKD dan Dinas Pendidikan lebih banyak dengan tujuan menyiapkan pegawai yang mampu mengajarkan dan menjadi konsultan pembuatan SKP.
"BKD juga sudah mengirimkan Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor 800/339/BKD-Data/2014 tentang Kewajiban Membuat dan Menjalankan Sasaran Kerja PNS di lingkungan Pemkab Padangpariaman serta melakukan bimbingan langsung ke masing-masing SKPD dan PNS yang bersangkutan," papar dia.
Idarussalam menyebut, PP 46 itu memang lebih rumit dan sulit dibanding sistim penilaian DP3 sehingga perlu dibimbing terus oleh BKD. Mengingat PP tersebut telah diberlakukan sejak awal tahun 2014 dan di dalamnya ada sanksi yang berat bagi yang tidak melaksanakan.
"Dalam proses kenaikan pangkat periode April 2015 yang lalu, penilaian prestasi kerja sudah berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2011," tandasnya.
TIM