Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ramli Ditahan, Kajari Pariaman: Tidak Tertutup Kemungkinan adanya Tersangka Baru

18 November 2015 | 18.11.15 WIB Last Updated 2015-11-18T05:31:12Z



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Yulitaria menyebutkan, penahanan terhadap Ramli Ramona Sari, Selasa malam (17/11) pukul 23.55 WIB adalah hasil pengembangan penyidikan ditambah keterangan saksi-saksi termasuk keterangan oleh tersangka Kosan Kasitdi yang sudah lebih dahulu ditahan.

Sebelum ditahan, kata dia, Ramli diperiksa oleh tim penyidik jaksa pidana khusus selama hampir 10 jam, kemudian menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PPID instalasi penyediaan air bersih PDAM yang diduga merugikan negara senilai Rp4,46 milyar (hasil opini tiga lembaga auditor) dari total nilai proyek Rp19 milyar di Asam Pulau, Lubuk Alung, Padangpariaman tahun 2011.

Kata Yulitaria, di kasus tersebut, empat (4) orang tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Pariaman dan semuanya sudah ditahan. Ke-4 orang tersebut adalah Zainir, Kadis PU Padangpariaman dan Oyer Putra, bawahan Zainir di PU saat itu, kemudian Kosan Katsidi (29) rekanan proyek yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Fortuna Purnama, kemudian Ramli Ramona Sari. Zainir dan Oyer ditahan sebagai tahanan titipan Kejari Pariaman di Lapas II-A Muaro Padang, sedangkan Kosan dan Ramli di Lapas II-B Pariaman.

"Tidak tertutup kemungkinan (penambahan) tersangka baru pada kasus itu, baik di tingkat penyidikan jaksa maupun saat persidangan," imbuh Kajari.

Kata dia, saat diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Ramli didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya. Mereka datang dari Jakarta.

"Keterkaitan Ramli, dia sebagai kontraktor yang memakai perusahan si Kosan," kata Yulitaria saat dihubungi via seluler, Rabu (18/11).

Yulitaria menambahkan, ocehan keluarga Kosan kepada media beberapa waktu lalu dan keterangan-keterangan oleh Kosan kepada penyidik mempertegas keterlibatan Ramli yang juga merupakan paman dari tersangka Kosan.

"Sebelumnya Ramli sudah beberapa kali kita periksa sebagai saksi," sebutnya lagi.

Saat Ramli dibawa menuju lapas, dia menutupi wajahnya dengan kertas koran guna menghindari sorotan kamera para wartawan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, menurut Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Resmen, para tersangka dijerat ancaman pidana dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



"Diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Dalam keadaan tertentu di mana mengganggu stabilitas nasional bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup. Stabilitas nasional itu bisa diartikan negara dalam keadaan bencana," kata Resmen beberapa minggu lalu saat penahanan Kosan.
 


OLP
×
Berita Terbaru Update