Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Justice Collaborator, Bola Panas Kasus PDAM Padangpariaman

13 November 2015 | 13.11.15 WIB Last Updated 2015-11-13T22:46:09Z



Semakin dalam saya meriset kasus fenomenal dugaan korupsi pada proyek PDAM Padangpariaman yang dikatakan pihak Kejari Pariaman merugikan negara Rp4,46 milyar dari total pagu dana Rp19 milyar, semakin itu pula saya tertantang untuk menyibak tabir gelap di dalamnya oleh pengetahuan hukum saya yang amat sedikit. Saya menyingkapnya helai perhelai, lembar perlembar, kemudian menarik kesimpulan sendiri setelah mendiskusikannya dengan pakar hukum yang saya kenal. Di mana kita tidak malu bertanya, tentulah tahu jua kita alamat yang akan kita tuju.

Kasus ini sebagaimana kita ketahui bersama Kejari Pariaman telah menahan tiga orang tersangka. Dua orang itu adalah inisial Z dan OP serta satu orang inisial KK dari pihak rekanan, telah ditahan terpisah sejak beberapa minggu lalu. KK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Pariaman, sedangkan Z dan OP ditahan di Lapas Muaro kelas II-A Padang, sebagai tahanan titipan jaksa hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, Januari 2016 nanti. Penahan itu terus diperpanjang.

Beberapa hari terakhir saya coba masuk ke lorong-lorong ranah hukum yang kadang membingungkan saya sendiri. Begitu banyak saksi diperiksa, pun kemungkinan menjerat calon tersangka baru jika di persidangan nanti terungkap fakta akan peran orang tertentu. Hal itu sangat dimungkinkan jika para tersangka nanti main buka-bukaan di pengadilan. Pertanyaan semacam di mana letak kesalahan itu proyek dan kenapa itu orang-orang jadi para tersangka, secara subjektif telah saya pahami pula. Saya melihat kasus tersebut mulai menggunakan kacamata hukum.

Saya memahami dari mana muasal proyek PDAM tahun 2011 itu, letak kesalahannya, kelanjutannya, hingga kenapa pihak Kejari Pariaman tidak menetapkan sejumlah nama yang santer disebut punya peran besar atas semua proyek tersebut. Di sana pula saya tahu bahwa ada peran seorang whistleblower, orang dalam yang diduga ikut terlibat di proyek itu akan tetapi harus dilindungi karena dijamin oleh undang-undang. Hal itu saya ketahui tentu bukan dari sembarangan narasumber. Bahkan apa yang dia lakukan (
whistleblower) tersebut secara hukum dilindungi baik keselamatannya maupun dari proses jeratan hukum kepada diri dia sendiri.

Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Dalam arti harfiahnya whistleblower adalah peniup peluit. Sejenis peluit yang sering digunakan dalam pertandingan olahraga.

Istilah whistleblower itu sebernarnya bukan sesuatu yang baru. Istilah tersebut pertama kali dipopulerkan oleh Ralph Nader, seorang aktivis di Amerika Serikat untuk menghindari konotasi negatif terhadap istilah informan atau pengadu.

Istilah "pengungkap aib" untuk menerjemahkan whistleblower acap pula dipakai. Secara umum whistleblower sebenarnya tidak hanya melaporkan masalah korupsi saja, tetapi juga skandal lain atau segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.

Memang beberapa kalangan tertentu, terutama yang memberi arti sempit terhadap semangat korp (esprit de corp) memandang whistleblower adalah seorang pengkhianat karena melaporkan masalah internal institusinya. Tetapi bagi masyarakat umum yang terhindar dari kerugian lebih besar akibat informasi yang dilaporkan itu, sehingga pihak yang bersalah bisa dikenakan sangsi, whistleblower adalah pahlawan.

Satu bait syair lagu populer Bob Marley 'jadilah mandiri, jangan mau ditarik-tarik' jadi acuan prinsip saya selama menelusuri kasus tersebut. Saya sadar banyak kepentingan saling berbenturan. Jika saya tidak kokoh, begitu banyak kepentingan ingin menumpang selama saya mencoba telusuri kasus itu. Beberapa kali saya dicoba ditarik-tarik dan seketika itu pula saya menyadarinya.

Saya tidak mau jadi orang konyol dan korban atas perbuatan saya sendiri untuk kepentingan politik segelintir orang. Atas dasar itulah saya berjanji tidak akan berhenti menyibak tabir gelap berselimut kabut di kasus terbesar di Padangpariaman saat ini.

Bola panasnya begitu liar. Butuh pondasi mental kuat dan idealisme ikut dalam permainan bola api tersebut. Apalagi kemungkinan penambahan tersangka di kasus itu begitu sangat memungkinkan. Orang-orang yang sudah punya nama besar saya ketahui ikut diperiksa sebagai saksi untuk penguat bukti bagi penegak hukum. Bahkan rencananya juga akan dihadirkan di saat persidangan nanti.

Penegak hukum bekerja hati-hati, begitu juga para kuasa hukum orang yang disangkakan pada kasus itu. Mereka tentu saja tidak mau klien dia menjadi tumbal oleh dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka curiga dan meyakini masih ada orang yang melenggang bebas di luar sana ikut terlibat dan berniat menyeretnya di persidangan nanti. Mereka sudah menyusun strategi matang dan menyiapkan senjata pamungkas menandakan mereka telah siap bertarung 'mati-matian'.

Pihak keluarga tersangka KK pernah meminta nomor ponsel pribadi saya. Dia berjanji, jika saya benar-benar mau mencari apa sesungguhnya yang terjadi di kasus yang menimpa saudaranya, mereka akan bicara, tapi mereka harus menyiapkan mental pula terlebih dahulu. Perihal itu, pahamlah saya. Hingga kini saya tidak pernah dihubungi. Untung saya tidak bodoh-bodoh amat pula perihal hukum. Apa yang hendak dia katakan, kiranya apa yang saya ketahui pula.

Perkembangan baru dalam kasus itu adalah akan muncul dari salah seorang tersangka. Menurut kuasa hukumnya, klien dia siap menjadi justice collabolator.

Pengertian justice collaborator secara yuridis dapat ditemukan pada Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. Pada SEMA tersebut, justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, justice collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.

Untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator ada beberapa pedoman, yaitu :

1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
   
2. Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan asset-aset hasil suatu tindak pidana.

3. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

-Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan atau
-Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud.

Begitulah bola liar kasus dugaan korupsi proyek instalasi PDAM di Asam Pulau, Lubuk Alung Padangpariaman 2011 hasil riset saya yang pertama. Itu belum masuk yang di tahun 2012-nya.

Kasus ini sangat menarik minat beberapa teman yang saya temui di Jakarta tempo hari. Mereka mendiskusikannya, meneropong dengan sudut pandangnya dan berkesimpulan bahwa tahun 2016 di mana kasus itu disidangkan nantinya, merupakan kasus dugaan korupsi terbesar dan paling menarik untuk diikuti perkembangannya. Berbagai spekulasi dan prediksi mereka pun keluar, yang hasilnya hanya bisa kita lihat saat sidang itu digelar nantinya di Pengadilan Tipikor Padang.

Catatan Oyong Liza Piliang


×
Berita Terbaru Update