Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Kebijakan Publik Puji MoU Bantuan Hukum Antara Kajari Yulitaria dengan Bupati Ali Mukhni

22 Oktober 2015 | 22.10.15 WIB Last Updated 2015-10-22T15:41:48Z



Bupati Padangpariaman Ali Mukhni bersama Sekda Jonpriadi dan seluruh kepala SKPD, Badan, Bagian, Kantor, Camat, Walinagari beserta jajaran mendatangi Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis (22/10) untuk melakukan penandatangan MoU antara Pemkab Padangpariaman dengan Kejari Pariaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Bupati dan rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Yulitaria beserta jajaran.

Ali Mukhni menilai bahwa kejaksaan yang juga disebut pengacara negara memiliki empat fungsi yakni, bantuan hukum, layanan hukum, pertimbangan hukum dan terakhir penindakan hukum.

"Tahun depan triliunan rupiah dana pembangunan yang akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui SKPD hingga Walinagari. Untuk itulah kita MoU dengan Kejari Pariaman untuk melakukan bimbingan hukum mulai dari perencanaan pembangunan, administrasi hukum dan kelayakan hukum pada sebuah proyek pembangunan," kata Ali Mukhni di Aula Kejari Pariaman.

Bupati menegaskan, hubungan forum komunikasi pimpinan daerah (forkominda) dengan Pemkab Padangpariaman harus diperkuat dan saling dukung mendukung diantaranya dengan pihak kejaksaan yang selama ini selalu terbina dengan baik.

"Di satu sisi kita wajib melakukan pembangunan dengan menggunakan uang negara, di satu sisi lagi kita tentu pula harus mempertanggungjawabkannya baik secara administrasi maupun secara hukum. Karena itu uang negara yang dibelanjakan dan Kejari adalah pengacara negara, wajib kita libatkan agar pengguna anggaran tidak ketakutan melakukan kegiatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Padangpariaman. Untuk itu mereka perlu mendapat bimbingan hukum oleh Kejari Pariaman karena niat kita sama-sama membangun negara khususnya di Padangpariaman," bupati menuturkan.

Sebagaimana diketahui, hal tersebut dilakukan atas arahan Presiden RI beberapa waktu lalu kepada pemerintah daerah dan himbauan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar membantu pemerintah daerah dalam rangka bantuan hukum terkait penggunaan berbasis anggaran untuk pembangunan daerah. Bukan untuk mencari kesalahan sesudahnya yang mengakibatkan mandeknya pembangunan di daerah karena phobia jeratan hukum.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Pariaman Yulitaria menyambut baik apa yang dilakukan Bupati Ali Mukhni beserta jajaran dalam rangka memperkuat peran forkominda khususnya di bidang hukum.

"Yang begini sudah kita tunggu-tunggu. Di papan halaman kantor Kejari tertulis juga kantor pengacara negara. Di empat tugasnya sebagai pengacara negara hanya satu item penindakan hukum, selebihnya bantuan hukum, layanan hukum, dan pertimbangan hukum. Hal inilah yang mesti kita kuatkan," sebut Kajari.

Yulitaria bahkan menepis bahwa hubungannya dengan Ali Mukhni tidak harmonis karena berbagai kasus yang ditangani Kejari Pariaman. Jika sisi pidana ya kita tindak, dan bupati juga mendukung semangat pemberantasan korupsi. Buktinya kita tetap sering diskusi tentang pembangunan daerah. Isu yang beredar diluar yang mengatakan antara saya dan bupati renggang jelas itu tidak benar dan tendensinya lain," pungkas Kajari.

Disaat yang sama pengamat hukum dan kebijakan publik yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pariaman, Ikhlas Bakri, menilai apa yang dilakukan Pemerintah Padangpariaman sebuah langkah maju dan wajib dicontoh pemerintah daerah lainnya.

"Forkominda punya peran dalam pembangunan. Apa yang dilakukan bupati Ali Mukhni merupakan pemadatan simpul forkominda demi kemajuan daerah. Setahu saya tidak pernah bupati Ali Mukhni melakukan intervensi kepada forkominda di Padangpariaman justru sebaliknya selalu bersinergi," ucap Ikhlas.

OLP
×
Berita Terbaru Update