Menurunnya kualitas lingkungan hidup seperti pencemaran udara akibat kabut asap, pencemaran air sungai dan laut serta perusakan lingkungan lainnya akan mengancam kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh sebab itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Hal itu dikatakan Walikota Pariaman diwakili Assisten I Tata Praja, Khaidir, dalam acara Konsultasi Publik Tentang Ranperda PPLH yang diadakan oleh BLH (badan lingkungan hidup) Kota Pariaman, beberapa hari lalu.
Khaidir mengatakan kepada peserta seminar hendaknya konsultasi publik yang dilaksanakan itu jangan dianggap formalitas saja, melainkan harus dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat.
"Karena esensi dari konsultasi publik adalah agar masyarakat mengetahui seluruh manfaat dan resiko pembangunan sehingga ikut serta menentukan masa depan wilayahnya, khususnya di Kota Pariaman," kata dia.
Disamping itu Ketua Penyelenggara Konsultasi Public PPLH Kabid Hukum dan ILH Evi Irma menyebutkan peserta konsultasi publik tentang ranperda PPLH sebanyak 110 orang yang terdiri dari SKPD terkait, camat, perguruan tinggi, LPM, PKK dan BPD se-Kota Pariaman.
"Acara ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat tentang PPLH serta mengajak pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup," ujarnya.
Acara juga dihadiri oleh Kepala BLH beserta seluruh Kabid dan Kasi yang ada di Dinas BLH Kota Pariaman.
JN/OLP