Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Pariaman Batal Tahan Rekanan "Zainir cs" Khosan Kasitdi Tersangka dugaan Korupsi Rp4,46 milyar

22 Oktober 2015 | 22.10.15 WIB Last Updated 2015-10-22T14:25:30Z



Direktur utama PT Graha Fortuna Purnama, Khosan Kasitdi (29) tersangka (rekanan proyek PDAM) kasus dugaan korupsi proyek PPID instalasi penyediaan air bersih PDAM senilai Rp4,46 milyar (kerugian negara hasil opini tiga lembaga auditor) dari total nilai proyek Rp19 milyar di Asam Pulau, Lubuk Alung, Padangpariaman pada tahun 2011 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Khosan didampingi kuasa hukumnya Ardin, SH, MH beserta dua orang anggota keluarga. Kamis (22/10).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Resmen, sejatinya tersangka Khosan Kasitdi hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas II-B Pariaman sebagai tahanan titipan jaksa, namun urung karena kondisi kesehatan yang bersangkutan secara medis tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Khosan kali ini dinilai koperatif karena sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaaan.


"Sedianya Jum'at besok dia penuhi panggilan penyidik sebagaimana janji kuasa hukumnya. Pengacaranya bilang dipercepat pada hari ini dan itu kita nilai koperatif. Yang kemarin itu mangkirnya dua kali," ucap Resmen di ruang pidana khusus Kejari Pariaman.

"Pengacara Khosan membawa surat keterangan dokter Eric Chong dari rumah sakit di Singapura yang menyatakan kliennya dalam keadaan sakit, yakni hipertensi dan asam lambung," sebut Resmen kepada wartawan.

Masih menurut dia, pihak Kejari Pariaman tidak langsung percaya atas opini kesehatan yang diberikan kuasa hukum Khosan karena pihak Kejari Pariaman juga memiliki dokter independen. Maka dilakukanlah opini kedua oleh dokter Nel dari Balad Medichal Centre Pariaman yang merupakan rujukan independen Kejari Pariaman.

"Dari laporan medis dokter Nel diketahui tekanan darah Khosan 190/100 atau hipertensi, asam lambungnya juga, persis dengan surat keterangan dokter Singapura yang diberikan oleh kuasa hukumnya tersangka," tutur Resmen.

Oleh sebab itu, menurut dia, tim penyidik langsung melakukan rapat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yulitaria dalam rangka mendengarkan keterangan medis yang diuraikan oleh dokter Nel. Keterangan yang diberikan dokter Nel adalah penentu kebijakan yang akan diambil Kejari selanjutnya.

"Hasilnya (kesimpulan rapat), sesuai paparan dokter, tersangka Khosan Kasitdi kami rujuk untuk dirawat ke klinik Balad Medichal Centre untuk mendapatkan pengobatan medis selanjutnya. Tersangka untuk sementara batal kita tahan hingga kondisi kesehatannya memungkinkan. Jika dokter selanjutnya menyatakan kesehatan yang bersangkutan dalam kondisi baik, dia langsung kita tahan," sebut dia.

Selama dirawat, kata Resmen, tersangka akan mendapat penjagaan dari Kejari Pariaman.
 

Sementera itu kuasa hukum Khosan Kasitdi, Ardin, tidak mau berkomentar banyak. Dia terlihat gagap menjawab pertanyaan yang akan diajukan wartawan.

"Jawaban saya hanya ini (sambil memberikan lembaran surat keterangan dokter). Saya konsentrasi dulu pada kesehatan klien, mungkin besok kita bisa jawab pertanyaan wartawan," kata dia.

Khosan selain batal ditahan juga batal dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik.

Kasus Khosan yang juga berujung penahanan terhadap Zainir Kadis PU Padangpariaman selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) proyek dan Oyer Putra selaku PA (pengguna anggaran) Kamis (15/10) lalu dijerat ancaman pidana dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Dalam keadaan tertentu di mana mengganggu stabilitas nasional bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup. Stabilitas nasional itu bisa diartikan negara dalam keadaan bencana," Resmen menegasakan.

OLP
×
Berita Terbaru Update