Petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) II-B Pariaman menemukan 22 paket (kecil) narkoba jenis sabu yang diselipkan dalam celana yang diduga milik napi penghuni blok 21 (sel narkoba) inisial Guru. Paket itu diselipkan dalam gulungan uang kertas sejumlah Rp300.000. Jum'at (16/10).
Kemudian sesorang berinisial AD (28) yang diduga punya hubungan kekeluargaan dengan Guru datang membesuk pada jam besuk ke lapas guna mengantarkan makanan kepada Guru menggunakan mobil jenis avanza. Celana yang didalamnya berisi narkoba yang diduga milik Guru itu sedianya akan diberikan kepada AD untuk dibawa pulang usai mengantarkan makanan.
Atas kejadian itu, pihak lapas menahan AD dan menghubungi Polres Pariaman. Tidak lama berselang jajaran satuan narkoba Polres Pariaman dibawah komando Kepala Satuan (Kasat) AKP Ardhy Zulhasbih Hasibuan langsung menuju lapas dan melakukan penggeledahan di blok 21 di mana Guru salah satu napi penghuninya. Kemudian Kapolres didampingi Wakapolres turun tangan langsung ke lapas memimpin operasional itu.
Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldy S.IK melakukan koordinasi dengan Kalapas melalui telepon karena Kalapas sedang di luar kota. Menurutnya Kalapas mendukung penuh.
Saat melakukan penggeledahan di blok 21 polisi menemukan timbangan elektronik dan sebuah ponsel yang kartu simnya sudah dibuang dan diduga milik Guru. Sementara di mobil milik AD polisi menemukan pireks (alat isap sabu) dan mancis.
Setelah dilakukan introgasi kepada Guru dan AD, mereka berdua tidak mengakui narkoba itu miliknya.
Pada pukul 18.30 WIB Guru dan AD bersama barang bukti 22 paket sabu, pireks, ponsel, mancis dan uang Rp300 ribu diamankan oleh Polres Pariaman. Mereka dibawa keluar dari lapas.
Karena Guru dan AD tidak mengaku, keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara milik Polri di Padang untuk dilakukan test urine dan test darah.
Sedangkan semua barang bukti berupa 22 paket sabu, pireks, ponsel, mancis dan uang Rp300 ribu dibawa ke Polres Pariaman termasuk mobil avanza yang digunakan AD.
Kapolres Pariaman dalam keterangan resminya mengapresiasi kerjasama pihak lapas.
Menurutnya Polres Pariaman dan Lapas II-B Pariaman sama-sama komit berantas jaringan narkoba di lapas. Sedangkan pemasok sabu ke dalam lapas sedang diselidiki.
"Kasus ini kita kembangkan dengan lakukan penggeledahan ke rumah orangtua Guru," kata Kapolres.
Penyeludupan narkoba ke dalam lapas, kata Kapolres bisa dilakukan siapa saja, baik oleh pengunjung maupun jaringan dalam.
"Cerita-cerita ada peredaran. Semua ada kemungkinan (keterlibatan oknum petugas)," ungkapnya ketika ditanya wartawan.
OLP