Plh Bupati Padangpariaman Jonpriadi mengambil kebijakan meliburkan sekolah akibat dampak semakin tebalnya kabut asap di wilayah kerjanya.
"Untuk mengantisipasi adanya gangguan kesehatan, maka sementara waktu kegiatan belajar mengajar diliburkan," kata dia.
Keputusan itu dia katakan usai memimpin rapat evaluasi kinerja dan penanganan kabut asap di ruang rapat sekda, di Parit malintang, Selasa (27/10).
“Kondisi kabut asap yang membahayakan kesehatan terutama bagi anak-anak, kita putuskan meliburkan proses belajar mengajar selama dua hari, tanggal 26 dan 27 Oktober 2015,” kata Jonpriadi.
Ia mengaku kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 90623/MPK//LL/2015 tanggal 23 Oktober perihal penanganan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap dimana disebutkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah.
“Walaupun siswa diliburkan kita minta pihak sekolah memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah,” kata dia.
Dia menutur, sekalipun sekolah diliburkan karena bencana asap, maka pemerintah daerah akan tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Mengingat kondisi kabut asap dan pencemaran udara yang fluktuatif, untuk kebijakan penambahan meliburkan sekolah akan dikoordinasikan dengan pihak terkait diantaranya Dinas Kesehatan, BMKG maupun BPBD.
“Kita terus monitor perkembangan kabut asap setiap harinya. Kita juga berdoa agar musibah hampir di seluruh daerah Sumatera ini cepat teratasi,” ujar pria kelahiran 1 Mei 1961 itu.
TIM