Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sewakan DVD Bajakan Tanpa Sensor, Ultradisc Pariaman Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Denda 5 Milyar

1 September 2015 | 1.9.15 WIB Last Updated 2015-09-01T16:06:21Z



Beberapa waktu lalu kalangan netizen dikejutkan oleh kebijakan Kementrian Kominfo RI memblokir situs download film bajakan terkenal. Ganool.com termasuk diantara 22 situs tersebut. Akses ke 22 situs download film bajakan itu diblokir berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham No 14 tahun 2015 dan Menkominfo No 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Sementara itu, menurut praktisi hukum yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan terkait pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) orang yang mengunggah tautan berkas film ke internet tanpa izin sudah melakukan perbuatan pembajakan. Karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin pemegang hak cipta dapat dijerat dengan; Mengunduh film asing bajakan dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 72 ayat 1 UUHC dengan ancaman pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Penertiban dan perlindungan hak cipta tidak sejalan dengan penertiban copian cakram (disc) di lapangan. Ultradisc, perusahaan franchise penyewaan film dvd/vcd ternama Indonesia menyewakan berbagai genre film bajakan secara leluasa sebagaimana penelusuran kami di Kota Pariaman.

Dvd/vcd bajakan tersebut tidak disensor sama sekali sehingga adegan "dewasa" terpapar jelas saat investigasi kami memutar puluhan kaset yang sengaja kami sewa guna pembuktian. Cover Dvd terlihat format combo atau hasil copian di Konter Ultradisc Pariaman yang beralamat di Desa Kampung Baru, tidak jauh dari RSUD Pariaman.

"Untuk kasus Ultradisc, jika terbukti, dapat dikenakan pasal 72 ayat 2 UUHC karena menyiarkan dan memamerkan kepada umum film hasil pelanggaran hak cipta. Ancaman pidana dalam ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000," tambahnya.

Penjaga konter Ultradisc ketika ditanya kenapa Ultradisc yang dulunya hanya menyewakan vcd/dvd original sekarang juga menyediakan disc bajakan mengakui dan menjawab enteng.

"Hal itu kebijakan manajemen Ultradisc," ujar pria kisaran usia 20 tahunan saat itu.

Film-film bajakan yang disewakan kebanyakan film laris dan box office yang sebagiannya belum diputar secara resmi di bioskop-bioskop Indonesia.

Membeli kaset bajakan memang mudah di tempat-tempat tidak resmi yang bersifat insidentil. Biasanya penjual kucing-kucingan dengan petugas. Sedangkan Ultradisc adalah jaringan franchise skala nasional yang diikat aturan main jelas lewat institusi terkait. Mereka tidak boleh lari dari koridor dan norma hukum. 


"Penegak hukum pun tidak boleh lengah, apalagi ditemukan bukti fisik jelas. Tindakan tegas harus dilakukan," tutupnya, via seluler.

Satu lagi yang jadi catatan kami adalah Ultradisc Pariaman tidak lagi menggunakan scan komputer untuk setiap kaset yang mereka sewakan sebagaimana standar layanan mereka dulunya. Apakah ini berlaku untuk semua jaringan Ultradisc di Indonesia atau permainan karyawan Ultradisc Pariaman saja? Masih jadi tanda tanya.

OLP
×
Berita Terbaru Update