Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelajari Kebijakan Perlindungan Anak, DPRD Labuhanbatu Sambangi Komisi III DPRD Kota Pariaman

4 September 2015 | 4.9.15 WIB Last Updated 2015-09-04T08:07:40Z
Ketua Komisi III DPRD Kota Pariaman (kiri), Fauzi menyerahkan miniatur tabuik kepada ketua rombongan sebagai cendera mata
 
 
DPRD Kota Pariaman menerima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/9/2015) kemaren di Gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung. 

Rombongan dengan jumlah 45 orang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Labuahanbatu, Dahlan Bukhari, yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Rombongan diterima oleh Ketua Komisi III Fauzi didampingi Sekretaris Komisi III Fitri Nora, dan dihadiri anggota DPRD dari Komisi I dan II diantaranya, Fadhli, Mulyadi, dan Asrizal.  

Selain itu juga hadir Sekretaris DPRD Kota Pariaman Syahfirman dan Kepala BP2KB Kota Pariaman Yandra Feri beserta Kabid dilingkungan BP2KB Kota Pariaman.

Ketua rombongan, Dahlan Bukhari menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerjanya tersebut yaitu mempelajari terkait dengan kebijakan DPRD Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota, dalam perlindungan anak. 

Sehingga menurutnya kota yang terkenal dengan Kota Sala Lauak itu bisa meraih beberapa kali penghargaan dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak.

"Kami sedang membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Kami ini ingin mengetahui apa saja kebijakan Kota Pariaman dalam perlindungan anak," kata Dahlan.

Sementara itu Ketua Komisi III Fauzi menyambut baik kedatangan rombongan tersebut. Ia atas nama DPRD Kota Pariaman menyampaikan selamat datang dan tak lupa pula ia memperkenalkan Kota Pariaman. Kemudian Fauzi mengatakan, terkait dengan perlindungan anak, DPRD Kota Pariaman bersama pemerintah kota sudah melahirkan peraturan daerah  tentang Perlindungan Anak sebagai regulasi bagi stakeholder terkait.

"Program perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab BP2KB saja. Namun SKPD lain juga ikut bertanggung jawab," kata Fauzi.

Diantaranya kebijakan seperti dibidang pendidikan, untuk memenuhi hak-hak anak Pemerintahan Kota Pariaman sudah menerapkan wajib 12 tahun.
 
DS
×
Berita Terbaru Update