Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kinerja Buruk KPU Padangpariaman

13 September 2015 | 13.9.15 WIB Last Updated 2015-09-13T05:54:41Z



Pilkada Padangpariaman telah memasuki tahapan kampanye, namun belum masuki kampanye mobilisasi massa dan orasi politik di atas panggung. Paslon dilarang mengiklankan diri di media massa baik cetak maupun elektronik sebelum tahapan kampanye terbuka. Pilkada Padangpariaman meski dihelat pada 9 Desember 2015 tapi untuk masa jabatan 2016-2021. Artinya masa jabatan dihitung saat pasangan pemenang dilantik sebagai bupati dan wakil bupati definitif di tahun 2016.

Pilkada serentak Indonesia 2015 (269 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten) jauh berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pilkada saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan main yang tegas dengan sanksi tegas pula sebagaimana diatur Peraturan-KPU (PKPU).

KPU-RI menerbitkan 12 PKPU terkait pilkada serentak Indonesia, yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2015 – Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 2 Tahun 2015 – Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 3 Tahun 2015 – Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 4 Tahun 2015 – Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 5 Tahun 2015 - Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 6 Tahun 2015 - Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 7 Tahun 2015 - Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 8 Tahun 2015 – Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 9 Tahun 2015 – Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 10 Tahun 2015 - Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 11 Tahun 2015 - Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 - Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Setiap peraturan yang dilanggar tentu adapula sanksinya, begitu juga dengan PKPU yang sanksinya dari teguran hingga diskualifikasi terhadap pasangan calon. Dengan banyaknya PKPU selayaknya tim sukses, tim kampanye dan relawan pendukung pasangan calon (paslon) menguasai teknologi informasi agar dengan mudah mendownload formad pdf setiap PKPU tersebut serta mempelajarinya dan meneruskan kepada seluruh tim pendukung agar tidak menabrak aturan main pilkada serentak.

Lalu bagaimana fakta tim sukses di lapangan, khususnya di Pilkada Padangpariaman dan Pilgub Sumbar? Jauh panggang dari api. Mayoritas tim sukses tidak paham aturan main baru pilkada serentak. Saya berani bertanggungjawab akan hal itu setelah melihat sendiri fakta di lapangan.

Dalam hal ini saya tidak menyalahkan sumber daya manusia (SDM) tim sukses di lapangan. Keterbatasan SDM mereka harus dimaklumi apalagi dengan minimnya sosialisasi KPU Padangpariaman sebagai penyelanggara pilkada serentak. KPU Padangpariaman sebagai penyelenggara Pilkada Padangpariaman saya nilai memiliki kinerja sangat buruk jika dibandingkan KPU Kota Pariaman saat menyelenggarakan pilkada Kota Pariaman 2013 dengan 6 paslon peserta. 


Media centre mereka tidak bekerja maksimal, bahkan seakan tertutup. Pers rilis mereka hanya bersifat seremoni belaka. Beda betul dengan media centre KPU Kota Pariaman yang bekerja secara maksimal. Media centernya kala itu tidak pernah kosong, ada staf KPU, staf panwaslu dan pihak kepolisian. Benar-benar termanajemen dengan baik.

Sedangkan media center KPU Padangpariaman acak-kadut. Penetapan dan pleno paslon dilakukan di ruang media centre itu di mana para awak pers tidak boleh meliput. Media hanya diperbolehkan masuk saat pleno usai dan paslon ditetapkan.


Hal itu bisa dimaklumi jika pleno mereka lakukan di ruang khusus yang bukan media center. Pengertian media center adalah tempat terbuka akses informasi yang disediakan oleh sebuah institusi/badan/lembaga dan selalu terbuka untuk umum, apalagi kalangan wartawan untuk memperoleh informasi. Informasi adalah hak bagi semua pihak sebagaimana dijamin UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disingkat KIP.

Meski KPU Kota Pariaman belum pernah melaksanakan pilkada serentak untuk pilwako/wawako dan KPU Padangpariaman sedang melaksanakannya, penilaian saya dalam hal ini sisi kinerja subjektif mereka dalam rangka penyelesaian tahap pertahapan. KPU Padangpariaman dengan dua paslon peserta terlihat keteteran di saat KPU Kota Pariaman dengan 6 paslon (2013) dan sejumlah gejolak pendukung, belum lagi masa verifikasi parpol hingga ke Jakarta. Parpol yang mereka (KPU Kota Pariaman) verifikasi saat itu bahkan ada yang sudah tidak memiliki kantor lagi atau pindah serta kekosongan pengurus. Tapi mereka berhasil menuntaskannya. 

Di saat dua paslon peserta dan pendukung adem ayem saja, KPU Padangpariaman malah hendak menggugat Panwaslu. Perseteruan tidak lagi terjadi di tengah paslon dan pendukung, tapi oleh sang penyelenggara pilkada itu sendiri. Jika di ibaratkan pertandingan tinju, yang saling pukul di atas ring itu wasit melawan juri di saat dua petinju duduk di corner masing-masing bersama manajernya.

OLP
×
Berita Terbaru Update