Tim Komisi Informasi (KI) Sumbar yang dipimpin oleh Wakil Ketua didamping Adrian Tuswandi Komisioner Bidang PSI dan para staf, disambut langsung oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) utama Padangpariaman yang Juga Kepala Bagian Humas, Hendra Aswara, beserta Jajarannya di ruang Media Center, IKK, Parit Malintang, Padangpariaman, Jumat (10/7)
Kedatangan KI Sumbar Ke Padangpariaman adalah dalam rangka monitoring dan sharing informasi tentang pelaksanaan PPID di Kabupaten Padangpariaman.
“Pada tahun ini KI Sumbar akan melakukan pemeringkatan terhadap PPID provinsi, kabupaten/kota BUMN, perguruan tinggi dan parpol. Oleh karena itu kita melakukan monitoring dan sharing informasi terhadap PPID termasuk di Padangpariaman,” ungkap Arfitriati.
Pada kesempatan itu tim juga memberikan sumbang saran serta motivasi dalam perbaikan pelayanan informasi di Padangpariaman.
Selanjutnya mereka meberikan apresisi terhadap PPID dan Bupati Padangpariaman yang sangat mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan amanah undang undang tersebut dalam memberikan layanan informasi dengan seluas luasnya.
Pada kesempatan itu, Kabag Humas, Hendra Aswara, S.STP. MM mengucapkan terimakasih dan selalu berharap untuk terus mendapatkan arahan dan bimbingan demi perbaikan kepada PPID Padangpariaman oleh KI Sumbar.
Kata dia, terkait pelaksanaan PPID di Padangpariaman, penerapan undang undang keterbukaan Informasi telah dimulai dari tahun 2013.
"Kita telah menetapkan PPID dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Padangpariaman dengan Surat Keputusan Bupati Nomor :152/KEP/BPP/2013; Nomor 420/ KEP/BPP-2014, Nomor SK 130/KEP/BPP-2015," kata Hendra.
Dengan SK Bupati tersebut, kata dia, Bagian Humas ditetapkan sebagai PPID Utama. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PadangPariaman.
Berkaitan dengan prosedur permohonan informasi, lanjut dia, Pemkab juga telah melahirkan Peraturan Bupati Padangpariaman Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dan Keputusan Bupati tahun 2014 dengan Nomor 420/KEP/BPP/2014 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan haknya akan informasi apa saja tentang pemerintah Kabupaten Padangpariaman, bisa langsung mengajukan permohonan tertulis, lisan ke PPID Padangpariaman yang beralamat di Bagian Humas Setdakab Padangpariaman lantai 1 kantor Bupati IKK Parit malintang," rinci Hendra didamping Kasubag PID Heri Sugianto, SH.
Dan berkaitan dengan daftar informasi yang dibutuhkan, tukuk dia, juga bisa diakses melalui website Padangpariaman dengan sub domain PPID Padangpariaman.
Sementara itu Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Adrian Tuswandi mengungkapkan dari apa yang telah dipaparkan oleh Kabag Humas tersebut menyimpulkan bahwa PPID Padangpariaman dirasa sudah memiliki itikad baik, kemauan yang tinggi dan adanya political will dari Kepala Daerah dalam melaksanakan amanah UU dan memiliki harapan masuk ke dalam nominasi pemeringkatan PPID di Sumbar.
HS/OLP