Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BKD Padangpariaman Terima Penghargaan atas Pelaksanaan Tes CPNS Berbasis CAT

24 Mei 2015 | 24.5.15 WIB Last Updated 2015-05-24T12:27:39Z
                              Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idarussalam

 


Sistem Informasi Kepegawaian Daerah Kabupaten Padangpariaman mulai dibangun pada tahun 2012. SIMPEG sebagaimana dikatakan Kabag Humas Hendra Aswara didefinisikan sebagai sistem informasi terpadu, yang meliputi pendataan dan pengolahan data kepegawaian untuk menghasilkan informasi yang cepat, lengkap, dan akurat dalam rangka mendukung administrasi kepegawaian.

Tujuan SIMPEG di lingkup pemerintahan, masih menurutnya, adalah untuk mendukung sistem manajemen PNS yang rasional dan pengembangan SDM di Aparatur Pemerintah, mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi, menyediakan informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan membantu Kelancaran pekerjaan di bidang kepegawaian, terutama dalam pembuatan laporan.

"Manfaat SIMPEG adalah pelacakan informasi data seseorang pegawai akan mudah dan cepat. Pembuatan Laporan dapat mudah dikerjakan, mengetahui pegawai yang akan naik pangkat dan yang akan mendapat kenaikan gaji berkala, memudahkan suatu pekerjaan yang berhubungan dengan kepegawaian dan mendapatkan informasi tentang keadaan pegawai (Profil Kepegawaian) yang cepat dan akurat," kata Hendra, Minggu (24/5) melalui press rilisnya.

Disamping itu, lanjut Hendra, SIMPEG dapat merencanakan penyebaran (mutasi) pegawai sesuai pendidikan dan kompetensinya serta merencanakan Kebutuhan Pegawai (Neraca Kebutuhan Pegawai).


Dalam rangka pemaksimalan manfaat SIMPEG dan peningkatan pelayanan kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Padangpariaman, BKD Kabupaten Padangpariaman, tutur Hendra, akan menerapkan kenaikan pangkat secara otomatis bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, tanpa adanya pengusulan dari SKPD terkait/PNS yang bersangkutan.

"Hal ini dilaksanakan dengan peng-update-an SIMPEG secara berkelanjutan dalam mendeteksi siapa PNS yang akan naik pangkat. Untuk lebih efisien dan efektifnya proses kenaikan pangkat PNS, BKD akan menerapkan sistem paperless. Hal ini telah diawali BKD dengan pemutakhiran pengarsipan data-data kepegawaian yang ada di BKD dan akan dilanjutkan bagi PNS yang belum melengkapi datanya ke BKD," terangnya menuturkan.
Data-data tersebut, kemudian katanya, akan di scan oleh BKD sebagai arsip soft copy yang akan dicetak oleh BKD dan akan digunakan saat pemberkasan kenaikan pangkat PNS yang bersangkutan.


Sementara itu Kepala BKD Padangpariaman Idarussalam mengatakan bahwa    Keberhasilan dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tes CPNS umum dengan sistem CAT sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan PNS yang profesional.

Hal ini menurutnya dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS). Satu hal yang terpenting dan harus diperhatikan dalam mewujudkan kualitas SDM-PNS diawali dari rekrutmen yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk mendukung objektifitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana tersebut diatas, lanjut Idarussalam, Kabupaten Padangpariaman bekerja sama dengan Badang Kepegawaian Negara telah mewujudkannya dengan pelaksanaan tes CPNS umum melalui sistem CAT (Computer Assisted Test) pada tahun 2014 yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kita sudah dapat piagam penghargaan untuk itu," katanya.

Disamping itu, masih kata dia, maksimalisasi pelayanan di bidang kepegawaian dalam rangka “Terwujudnya Profesionalisme Aparatur dan Prima dalam Pelayanan”  yang merupakan visi BKD 2010-2015, Badan Kepegawaian Daerah telah mewujudkannya dengan penyerahanSK kenaikan pangkat PNS periode Oktober sebelum waktunya. SK kenaikan pangkat tersebut diserahkan pada bulan September 2014.


"Untuk masa yang akan datang BKD akan selalu meningkatkan mutu pelayanan terhadapap penerbitan semua produk BKD, diantaranya adalah dengan kejelasan waktu pengurusan yang akan diakomodir dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan layanan antar produk BKD ke instansi-instansi terkait," jelasnya.

Dia menandaskan, untuk selanjutnya BKD akan selalu membenahi dan meningkatkan terus peran Badan Kepegawaian Daerah dalam mengkoordinasikan urusan pemerintah daerah di bidang kepegawaian, terutama dalam perumusan kebijakan, perencanaan, pengembangan, dan pembinaan kepegawaian dengan mempertimbangkan dinamika perubahan lingkungan lokal/daerah mupun nasional.


HA/OLP
×
Berita Terbaru Update