Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

(Golkar Pecah) Ketua Golkar Sumbar Versi Agung akan Pecat Pengurus DPD II Yang Tak Mau Gabung

15 April 2015 | 15.4.15 WIB Last Updated 2015-04-15T12:45:58Z



Plt Ketua DPD I Golkar Sumbar versi Agung Laksono (AL), Yan Hiksas Dt Tan Ali  menyatakan  masa kepengurusan dan jabatan ketua DPD I dan DPD II Golkar di Sumbar sudah berakhir pada Desember 2014 lalu.

    "Dirombaknya semua kepengurusan DPD I dan II Golkar sumbar tidak lain memang karena sudah habisnya masa kepengurusan dan jabatan tersebut pada Desember 2014 lalu," kata Yan Hiksas ketika konsilidasi partai Golkar versi Agung Laksono di Pangeran Beach Padang, Rabu.
 
    Ia menjelaskan sesuai AD/ART partai  Golkar maka kepengurusan akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
 
    "Penunjukan saya langsung dari mahkamah konstitusi partai, jadi kepengurusan saya ini adalah sah," ujarnya.
 
    Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan yang telah dibuat. Jika tidak mengikuti aturan yang telah dibuat itu artinya mereka tidak patuh, dan harus di Plt kan dari kepengurusan Golkar.         
 
 "Pihaknya juga akan melakukan Plt kepada pengurus DPD II selambatnya sampai akhir April 2015 mendatang, kemudian SK Plt akan dikeluarkan langsung pada awal Mei 2015," jelas Yan Hiksas.
 
    Ia mengatakan, hadir dalam konsilidasi partai yang hadir mulai dari Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Padang Panjang, Bukittinggi, Sawahlunto, Pariaman, Payakumbuh, Sinjunjung, Solok, Pesisir Selatan, dan Agam. 
 
    "Kami memberikan isyarat supaya pengurus ini bisa melaporkan untuk ikut bergabung dengan kami, sehingga Plt bisa diberikan pada kepengurusan yang lama tersebut, namun jika tidak ada juga tentunya kami akan mengantinya dengan orang lain," katanya.
 
    Ia menjelaskan secara tegas jika ada kepengurusan DPD II Golkar yang tidak melapor, maka DPD yang bersangkutan dinilainya merupakan fraksi lain, dan akan mengganggu terhadap upaya konsolidasi yang akan dilakukan ditubuh Golkar Sumbar.
 
    "Seluruh seluruh pengurus DPD II Golkar yang tidak melapor kepada kepengurusannya akan dipecat," tegasnya.     
    Yan Hiksas secara terang-terangan juga mengatakan, menurut kesepatakan Ketua Umum Golkar versi Agung Laksono, Golkar tak akan mau menjadi oposisi dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. 
 
    "Dengan demikian, Golkar akan keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan akan mergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). "Dengan pernyataan itu, maka seluruh pengurus DPD I dan II akan mengikuti langkah ketua DPP tersebut, dan tak kerkecuali saat digelarnya Pemilihan Kepala Daerah," jelasnya.
 
    Untuk mengahadapi Pilkada di Sumbar kata Yan, pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan partai-partai lain seperti, Hanura, NasDem, PDI-P, PKB, dan Demokrat. Komposisi koalisi ini katanya, akan menjadi komposisi koalisi besar dalam menghadapi Pigub Sumbar 2015 nanti.
 
    "Ini besar kemungkinan akan menjadi koalisi hebat di Sumbar. Jadi kami akan mengupayakan bagaiaman caranya untuk mengusung calon gubernur hanya dua calon saja. Jika rencana ini berhasil, maka peluang kami untuk memenangkan Pilgub akan terbuka lebar,” katanya.
 
    Ia juga menambahkan, sesuai dengan arahan DPP Golkar, maka penetapan calon kepada daerah dilakukan oleh DPD I Golkar. DPP Golkar katanya hanya memberikan rekomendasi terhadap calon. 
 
    "Jika dipersentasekan, kebijakan DPP untuk calon kepala daerah hanya 20 persen saja, selebihnya berada di tangan DPD I," ungkapnya.
 
    Sementara itu, Ketua Harian Muslim Kasim (MK) versi Agung Laksono mengatakan bahwa seluruh kader golkar harus mampu mengambil keputusan menyatakan sikap untuk memilih versi mana saja karena menurutnya sikap tersebut menunjukkan jati diri kader.
 
    Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait ancaman Plt dari Plt Ketua golkar Sumbar tersebut, Ketua DPD Golkar Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan keduanya masih dalam sangketa.
 
    "Diputusan kan sudah jelas dikatakan bahwa tidak ada yang boleh menggunakan anggaran rumah tangga, yang kedua menunda SK Menkumham, dan yang ke tiga tidak boleh melaksanakan kegiatan apapun. Jadi bisa dikatakan kosolidasi yang dilakukan tersebut melanggar hukum," katanya. 
 
    Wahyu dengan tegas menyatakan tidak akan takut untuk di Plt kan atau diganti oleh versi kubu Agung Laksono.
 
    "Kosolidasi yang dilakukan oleh pengurus versi Al tersebut hanya konsolidasi abal-abal, karena peserta yang hadir hanya sebagian kecil kader golkar bukan pengurus golkar. Jadi menurutnya tidak usah ditanggapi terllau serius," ungkapnya.
 
    Selain itu,tambah Wahyu kepengurusan yang melakukan kosolidasi tersebut juga dianggap tidak mengetahui aturan karena PTUN dengan tegas telah mengeluarkan putusan selama sela seperti yang disebutkan diatas. 
 
    "Masih mending kita tidak menuntut, seandainya kami menuntut tentu akan terjerat hukum pula mereka," tegasnya.
 
DZ
×
Berita Terbaru Update