Plt Ketua DPD I Golkar Sumbar versi Agung Laksono (AL), Yan Hiksas Dt Tan Ali menyatakan masa kepengurusan dan jabatan ketua DPD I dan DPD II Golkar di Sumbar sudah berakhir pada Desember 2014 lalu.
"Dirombaknya semua kepengurusan DPD I dan II Golkar sumbar tidak lain
memang karena sudah habisnya masa kepengurusan dan jabatan tersebut
pada Desember 2014 lalu," kata Yan Hiksas ketika konsilidasi partai
Golkar versi Agung Laksono di Pangeran Beach Padang, Rabu.
Ia menjelaskan sesuai AD/ART partai Golkar maka kepengurusan akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
"Penunjukan saya langsung dari mahkamah konstitusi partai, jadi kepengurusan saya ini adalah sah," ujarnya.
Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan yang telah dibuat. Jika
tidak mengikuti aturan yang telah dibuat itu artinya mereka tidak
patuh, dan harus di Plt kan dari kepengurusan Golkar.
"Pihaknya
juga akan melakukan Plt kepada pengurus DPD II selambatnya sampai akhir
April 2015 mendatang, kemudian SK Plt akan dikeluarkan langsung pada
awal Mei 2015," jelas Yan Hiksas.
Ia mengatakan, hadir dalam konsilidasi partai yang hadir mulai dari
Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Padang Panjang, Bukittinggi,
Sawahlunto, Pariaman, Payakumbuh, Sinjunjung, Solok, Pesisir Selatan,
dan Agam.
"Kami memberikan isyarat supaya pengurus ini bisa melaporkan untuk
ikut bergabung dengan kami, sehingga Plt bisa diberikan pada
kepengurusan yang lama tersebut, namun jika tidak ada juga tentunya kami
akan mengantinya dengan orang lain," katanya.
Ia menjelaskan secara tegas jika ada kepengurusan DPD II
Golkar yang tidak melapor, maka DPD yang bersangkutan dinilainya
merupakan fraksi lain, dan akan mengganggu terhadap upaya konsolidasi
yang akan dilakukan ditubuh Golkar Sumbar.
"Seluruh seluruh pengurus DPD II Golkar yang tidak melapor kepada kepengurusannya akan dipecat," tegasnya.
Yan Hiksas secara terang-terangan juga mengatakan, menurut
kesepatakan Ketua Umum Golkar versi Agung Laksono, Golkar tak akan
mau menjadi oposisi dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Dengan demikian, Golkar akan keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP)
dan akan mergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). "Dengan
pernyataan itu, maka seluruh pengurus DPD I dan II akan mengikuti
langkah ketua DPP tersebut, dan tak kerkecuali saat digelarnya Pemilihan
Kepala Daerah," jelasnya.
Untuk mengahadapi Pilkada di Sumbar kata Yan, pihaknya telah
melakukan konsolidasi dengan partai-partai lain seperti, Hanura, NasDem,
PDI-P, PKB, dan Demokrat. Komposisi koalisi ini katanya, akan menjadi
komposisi koalisi besar dalam menghadapi Pigub Sumbar 2015 nanti.
"Ini besar kemungkinan akan menjadi koalisi hebat di Sumbar. Jadi
kami akan mengupayakan bagaiaman caranya untuk mengusung calon gubernur
hanya dua calon saja. Jika rencana ini berhasil, maka peluang kami untuk
memenangkan Pilgub akan terbuka lebar,” katanya.
Ia juga menambahkan, sesuai dengan arahan DPP Golkar, maka penetapan
calon kepada daerah dilakukan oleh DPD I Golkar. DPP Golkar katanya
hanya memberikan rekomendasi terhadap calon.
"Jika dipersentasekan, kebijakan DPP untuk calon kepala daerah hanya
20 persen saja, selebihnya berada di tangan DPD I," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Muslim Kasim (MK) versi Agung Laksono
mengatakan bahwa seluruh kader golkar harus mampu mengambil keputusan
menyatakan sikap untuk memilih versi mana saja karena menurutnya sikap
tersebut menunjukkan jati diri kader.
Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait ancaman Plt dari Plt Ketua
golkar Sumbar tersebut, Ketua DPD Golkar Padang Wahyu Iramana Putra
mengatakan keduanya masih dalam sangketa.
"Diputusan kan sudah jelas dikatakan bahwa tidak ada yang boleh
menggunakan anggaran rumah tangga, yang kedua menunda SK Menkumham, dan
yang ke tiga tidak boleh melaksanakan kegiatan apapun. Jadi bisa
dikatakan kosolidasi yang dilakukan tersebut melanggar hukum," katanya.
Wahyu dengan tegas menyatakan tidak akan takut untuk di Plt kan atau diganti oleh versi kubu Agung Laksono.
"Kosolidasi yang dilakukan oleh pengurus versi Al tersebut hanya
konsolidasi abal-abal, karena peserta yang hadir hanya sebagian kecil
kader golkar bukan pengurus golkar. Jadi menurutnya tidak usah
ditanggapi terllau serius," ungkapnya.
Selain itu,tambah Wahyu kepengurusan yang melakukan kosolidasi
tersebut juga dianggap tidak mengetahui aturan karena PTUN dengan tegas
telah mengeluarkan putusan selama sela seperti yang disebutkan diatas.
"Masih mending kita tidak menuntut, seandainya kami menuntut tentu akan terjerat hukum pula mereka," tegasnya.
DZ