Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Disahkan, DPRD Minta Perda Disosialisasikan Pemko dengan Maksimal

19 Maret 2015 | 19.3.15 WIB Last Updated 2015-03-19T12:56:03Z



DPRD Kota Pariaman mengsahkan Dua Ranperda menjadi Perda Kota Pariaman tahun 2015, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Rabu (18/3) lalu di Ruangan Rapat Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyuddin, MM dihadiri lengkap oleh seluruh anggota DPRD Kota Pariaman. Selain itu juga turut hadir Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, FKPD, Kepala SKPD, Camat, Kepala Sekolah, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Pariaman serta undangan lainnya.

Dua Ranperda yang disahkan tersebut yakni, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Pengesahan Ranperda ini ditandai dengan penanda tanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Pariaman, Ketua DPRD Mardison Mahyuddin dan Wakil Ketua DPRD, John Edward dan Syafinal Akbar dengan Pemerintah Kota Pariaman yang langsung di tandatangani oleh Walikota Mukhlis Rahman.

Penanda tanganan tersebut setelah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Kota Pariaman. Lima fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Pariaman tahun 2015 dan juga disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Pariaman yang hadir.

Pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap dua ranperda tersebut;

Fraksi Gerindra terkait dengan Restribusi Izin Gangguan meminta Pemerintah Kota Pariaman memperhatikan prosedur administrasi mendapatkan izin. Agar izin yang dikeluarkan tidak asal-asalan dan benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Pemerintah juga perlu menambahkan spesifik usahanya, sebab yang tertara dan dibahas didalam HO hanya secara garis besar saja. Pemerintah juga perlu meminta surat pernyataan tidak menyimpang dari ketentuan dan norma yang ada ditengah masyarakat,” ujar Fitri Nora, Ketua Fraksi Gerindra.

Kemudian Fraksi Bulan Bintang Amanat yang disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi, Romi Novialdi berharap kepada Pemko Pariaman melalui SKPD terkait tetap melakukan evaluasi-evaluasi dan pengawasan terhadap pemberian izin gangguan.

“Lakukan pembinaan kepada masyarakat. Agar dalam memberikan izin gangguan tidak mendatangkan kekerasan dan pertentangan ditengah masyarakat,” ujar Romi Novialdi.

Sementara itu, Fraksi Nurani Pebangunan yang disampaikan oleh Nasril, mengatakan sehubungan disahkannya Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meminta Pemko Pariaman untuk membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jelas dan terukur. Sebab dalam Ranperda tersebut adanya penambahan objek pajak yang akan dipungut oleh Pemko Pariaman.

“Dengan adanya penambahan objek pajak, PAD tentunya juga bertambah. Kami minta stakeholder terkait agar membuat target yang jelas dan terukur,” kata Nasril, politisi dari PPP.

Selanjutnya Fraksi Golkar yang sampaikan Ali Bakri, berharap kedua Ranperda yang disahkan tersebut tidak hanya menjadi lembaran daerah saja, yang hanya tersusun rapi dalam lemari arsip. Namun hendaknya bisa betul-betul terlaksana dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat untuk kemajuan Kota Pariaman.

Fraksi Nasdem, yang disampaikan Hasno Welly, dengan sisahkan dua ranperda, diminta Pemko Pariaman mensosialisasikan perda tersebut ketengah-tengah masyarakat. Agar bisa terlaksana sebagaimana mestinya.


Doni/OLP
×
Berita Terbaru Update