Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Organda Kota dan Kabupaten Sepakat Patuhi Perwako No 29/2012 tentang Jalur Angkot dan Angdes

4 Maret 2015 | 4.3.15 WIB Last Updated 2015-03-04T08:55:44Z



Walikota Pariaman Mukhlis Rahman memimpin rapat koordinasi dengan Organda Kota Pariaman dan Organda Padangpariaman terkait berlaku efektifnya Perwako No 29 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Angkutan Penumpang dan Barang dalam Daerah Kota Pariaman.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat II Balaikota Pariaman (4/3), dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Padangpariaman Budi Utama, Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Pariaman Agusriatman, Ketua Organda Kota Pariaman Solfiadri beserta sekretaris Rusli Umar, Ketua Organda Padangpariaman Jhon Melsy, Ketua PWI Ikhlas, Kabag Ops Polres Pariaman beserta jajaran, Asintel Kodim 0308 Pariaman dan sejumlah wartawan peliput.

Mukhlis mengatakan, jika angdes masuk Terminal dan Pasar Jati Pariaman maka berangsur-angsur akan ramai dan kelak akan menguntungkan para supir itu sendiri. Setiap kebijakan, terang Mukhlis, pasti ada dampak plus dan minusnya di awal penerapannya, seperti dahulu ketika Bandara Tabing pindah ke BIM Ketaping.

"Seperti kata Pak Budi Utama, dahulu orang marah ketika Bandara Tabing pindah ke BIM. Alasannya kenapa tidak Bandara Tabing saja dibuat besar. Tapi sekarang? Semua orang tidak ada yang mau jika bandara di pindahkan lagi ke Tabing," kata Mukhlis.

Mukhlis bahkan meyakini bahwa Pasar dan Terminal Jati Pariaman kelak akan menjadi sangat ramai.

"Karena saya sudah punya master-planing yang sudah matang untuk membangun kawasan terminal jati. Untuk itu, dengan duduk semeja ini kita membuat komitmen bersama agar mematuhi Perwako tersebut. Peraturan tidak bisa ditegakan dengan perasaan, tapi dengan logika. Angkot dan angdes dua-duanya saudara saya," katanya lagi.

Adapun dalam Perwako No 29/2012 tersebut diatur tentang lalulintas jaringan angkutan barang yang keluar masuk ke dalam Kota Pariaman seperti di bawah ini:

I Angkutan barang yang melintasi Kota Pariaman

1. Datang dari utara (trayek) masuk dari simpang apar bypass-simpang jati-masuk terminal-simpang lapai-menuju ke selatan.

II Angkutan barang yang menuju ke Pasar Pariaman (rute jalan) dari utara dan selatan, masuk simpang apar-pauh-jalan diponegoro-simpang lampu merah kampung pondok-jalan tugu perjuangan-terminal muara.

Sementara itu, menurut Rusli Umar, dengan mengacu pada Perwako No 29/2012 agar angdes dan angkot tidak saling tumpang tindih dalam menaikan penumpang dan tidak terjadi kericuhan antar sesama sopir angkot dan angdes seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Di saat yang sama, Budi Utama mengatakan, dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh walikota pada hari ini telah disepakati putusan finalnya yaitu mematuhi Perwako oleh angdes yang berasal dari kabupaten Padangpariaman dibawah naungan Organda-nya dan angkot dari dalam Kota Pariaman bersama Organda-nya pula.

"Karena Pak Bupati berhalangan hadir, nanti akan kita buat akad komitmennya. Namun, sudah disepakati oleh Organda Kota dan Kabupaten yang sama-sama hadir untuk sama-sama mematuhi Perwako yang sudah di sosialisasikan selama tiga tahun tersebut," kata Budi kepada kami.

OLP
×
Berita Terbaru Update