Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mukhlis: Pol-PP Tak Boleh Kasar, Beringas, apalagi Sewenang-wenang

17 Maret 2015 | 17.3.15 WIB Last Updated 2015-03-17T07:46:40Z


Pemerintah (Pemko) Kota Pariaman memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN) tahun 2015, di Halaman Balaikota Pariaman, Selasa (17/3). Peringatan ini dirangkai dengan peringatan HUT ke-65 Satpol-PP, HUT ke-96 Pemadam Kebakaran, HUT ke-53 Satuan Perlindungan Masyarakat, dan Hari Bhakti Rimbawan 2015.

Peringatan berlangsung dengan khidmat dan lancar dengan inspektur upacara Walikota Pariaman Mukhlis Rahman. Turut dihadiri Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar, sejumlah Muspida, Sekdako Armen, para Kepala SKPD, serta Kabag dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Peserta upacara adalah seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, Polri, POLSUSPAS, SATPOL PP Kota Pariaman dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman.

Terkait dengan peringatan HUT ke-65 Satpol-PP, Menteri Dalam Negeri RI, dalam sambutanya yang dibacakan oleh Walikota Mukhlis, mengatakan bahwa peningkatan peran satuan Polisi Pamong Praja harus melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menuntut adanyan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dari para Polisi Pamong Praja tersebut. Karena selama ini, menurutnya, tergambar di dalam benak masyarakat tentang sikap dan tindakan Polisi Pamong Praja yang kasar, beringas dan sewenang-wenang.

"Ada beberapa hal yang ingin saya tekankan. Polisi Pamong Praja PNS dengan kemampuan dan kewenangan lebih yang tidak dimiliki oleh PNS lain. Oleh sebab itu, bangga dan junjung tinggi kehormatan ini dengan disiplin dan kinerja yang baik. Bukan senjata wibawa kalian, tapi wibawa adalah senjata kalian,” kata Mendagri dibacakan Mukhlis.

Pol-PP, tambahnya harus kerahkan seluruh kemampuan, daya dan upaya dalam melaksanakan tugas membantu kepala daerah mewujudkan amanat undang-undang dalam menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

"Tingkatkan profesionalisme dan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan terus senantiasa mendekatkan diri kepada masyarakat, membanguan jejaring dan komunikasi dengan anggota Polisi Pamong Praja di seluruh Indonesia," tambahnya.

Kemudian terkait dengan HUT ke-96 Pemadam Kebakaran, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Petugas Pemadam Kebakaran dan sekaligus gerakan seruan kepada seluruh anak bangsa agar bersama-sama mencegah kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan gambut guna menjaga dan mendukung kualitas ekosistem lingkungan hidup serta perwujudan gerakan penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia.

"Bencana dan kebakaran menjadi tanggungjawab daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan urusan concurrent bagi pemerintah dan urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar bagi pemerintah daerah," Mukhlis menandaskan.


RZ/OLP
×
Berita Terbaru Update