Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun 2014 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Betty Ratna Nuraeni, Rabu (25/3/2015) di Padang.
LKPD Kota Pariaman ini merupakan yang ke-6 dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat yang di terima oleh BPKP Sumatera Barat.
Hal ini mengisyaratkan sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Pariaman terhadap kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran negara.
Laporan keuangan ini adalah wujud pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2014 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Setiap entitas pelaporan wajib menyusun LKPD setiap tahunnya dan disampaikan kepada institusi pengawasan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mukhlis mengatakan bahwa laporan ini untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan dan juga merupakan bentuk akuntabilitas terhadap pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Tahun 2014.
"Laporan ini telah disusun secara maksimal dengan menyajikan semua aktivitas keuangan sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku. Laporan ini kiranya dapat menjadi landasan bagi BPK-RI sebagai institusi pengawasan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan dan pembinaan bagi pemerintah daerah," kata Mukhlis.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Sumatera Barat Betty Ratna Nuraini yang didampingi oleh sekretaris dan pejabat auditornya menyampaikan bahwa LKPD ini akan dicek kelengkapannya disamping laporan keuangan itu sendiri juga disertai dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) dan Review dari Pengawasan Internal.
"Apabila laporan ini telah lengkap kemudian dilanjutkan dengan audit atas laporan yang telah disampaikan. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan belanja, selama 40 s/d 45 hari akan dilakukan audit lanjutan dengan metode pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, konfirmasi dengan pejabat atau pihak yang bertanggung jawab serta melakukan cek fisik ke lapangan," kata dia.
Lebih jauh diungkapkan, dia mengharapkan kepada walikota beserta jajaran agar tim auditornya untuk difasilitasi selama pemeriksaan yaitu berupa tempat, dokumen-dokumen yang diperlukan dan menghadirkan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut.
Hadir pada acara penyerahan tersebut, Walikota di damping Kepala Dinas Pendapataan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Indra Sakti, Inspektur Lukmansyam serta beberapa pejabat di DPPKA dan Inspetorat Kota Pariaman.
HC