Menurut Kepala BKD Idarusalam, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padangpariaman Nomor 11 tahun 2011 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan salah satu lembaga tekhnis daerah, yang berfungsi merumuskan kebijaksanaan teknis serta memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian di Kabupaten Padangpariaman.
"Hal ini berarti, yang menyangkut pembinaan dan pengembangan karier, pendidikan dan pelatihan, mutasi, pensiun dan kesejahteraan pegawai, diurus dan dilaksanakan oleh BKD," kata Idarusalam, saat apel gabungan pegawai, Selasa, (24/3).
Secara umum, kata dia, BKD sesuai ketentuan perundang-undangan telah melaksanakan dengan baik pelimpahan kewenangan Bupati di bidang kepegawaian.
Namun, lanjutnya, BKD harus meningkatkan pelayanan dan berupaya menyempurnakan
kekurangannya.
"Terutama dalam mengurus dan memberi fasilitas yang sama kepada seluruh PNS sehingga program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu serta tidak ada lagi pegawai berulang kali menyerahkan persyaratan atau bahan untuk usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartu pegawai dan kartu suami atau istri," kata dia lagi.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Idarusalam,aturan perundang-undangan mengenai PNS telah diperbaharui dengan terbitnya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Substansi dari perubahan UU kepegawaian ini diantaranya adalah diharapkan seorang ASN meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan disiplin dalam aktifitas kerja
sehari-hari sesuai dengan PP Nomor 53.
Menindaklanjuti amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut, imbuhnya, saat ini, BKD memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem absensi komputerisasi dengan sidik jari. Hal ini diterapkan, adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
"Karena, indikator keberhasilan reformasi birokrasi ada dua. Yaitu, meningkatnya pelayanan publik dan menurunnya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Walaupun revisi SOTK sudah dirancang dengan pola hemat struktur dan kaya fungsi, tetapi takkan mungkin berjalan dengan baik, tanpa tegaknya disiplin pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten Padangpariaman," jelasnya.
Teknologi informasi, tambahnya, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang pekerjaan.
"Jika teknologi ini diterapkan dengan baik, Insya Allah, kita semua akan dimudahkan dalam berbagai hal. Terutama dalam hal penyimpanan dan akses data. Saya berharap, dengan teknologi informasi, database pegawai Padangpariaman sudah terdata dengan baik. Jangan ada lagi pendataan yang berulang-ulang setiap saat," jelasnya lagi.
Berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi, terangnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan pembaruan pendataan database pegawai pemerintah.
"BKN meminta kita untuk melakukan pendataan ulang PNS melalui sistim informasi e-PUPNS
(Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik). Pendataan ulang tersebut dilakukan sendiri oleh masing-masing PNS dengan meminta login ke BKD. E-PUPNS akan menjadi pusat data pegawai seluruh Indonesia," Idarusalam menjabarkan.
Apabila data tersebut tidak diinput oleh masing-masing PNS, tambahnya, maka datanya tidak akan masuk dalam database ASN dan diangap telah berhenti atau pensiun.
"Selain itu, sistim penggajian PNS akan dikonversi menjadi model baru berupa grade dan stage yang di dalamnya sudah termasuk pangkat atau jabatan. Payung hukum dari sistim penggajian ini sedang disiapkan oleh BKN," dia menandaskan.