Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman di ruang sidang paripurna DPRD, Manggung, Rabu (18/2).
Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan produk hukum desa, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kota Pariaman sesuai dengan hukum dan perundang-udangan.
“Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib, antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya sebagai regulasi kebijakan dalam tatanan pemeritahan di Kota Pariaman,” kata Mukhlis.
Pada kesempatan itu Mukhlis juga mengingatkan kembali agar dapat mempertimbangkan dan menyetujui dua Ranperda yang telah diajukan sebelumnya supaya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pekerjaan rumah tersebut, tuturnya, menyangkut organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, staf ahli dan tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kantor perustakaan, arsip dan dokumentasi.
Dalam penyampaian nota penjelasan Ranperda kepada DPRD Kota Pariaman tersebut, Mukhlis juga didamping oleh Wakil Walikota Genius Umar, serta diikuti oleh Sekdako Armen, Kacab. Bank Nagari Pariaman H. Zainal Abidin, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Kepala Sekolah se Kota Pariaman.
HC/A