Pemerintah Kota Pariaman dalam tahun 2015 ini akan mengadakan secara serentak proses pemilihan, pencalonan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa yang akan disusun dalam Peraturan Walikota Pariaman, Rabu (18/02).
Dalam penerapannya, Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Pariaman yang dikepalai oleh Lanefi mengadakan sosialisasi dan rapat dengar pendapat di aula Balaikota dengan 13 kepala desa yang desanya akan melakukan Pilkades beserta BPD (Badan Permusyawaratan Desa), didampingi Camat se Kota Pariaman.
Dalam penjelasannya, Lanefi mengungkapkan bahwa Pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kota Pariaman, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda 07 tahun 2007 dan akan diatur melalui Perwako Kota Pariaman di tahun 2015 ini.
"Selama tahun 2014, bagi masa jabatan Kepala Desa yang habis, Pemko Pariaman telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari PNS Pemko melalui pemerintah Kecamatan terhadap desa-desa yang habis masa jabatannya dikarenakan selama tahun 2014 tidak dibolehkan ada proses pemilihan Kepala Daerah ataupun Kepala Desa berhubung ada pemilihan Anggota Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif," ujar Lanefi.
Oleh sebab itu, sebutnya, maka di tahun 2015 inilah Pemko Pariaman akan memfasilitasi dan mengawasi proses Pilkades dengan serentak terhadap 13 desa yang akan diatur dengan Peraturan Walikota.
"Peran andil BPD sangat besar dalam proses pemilihan, pencalonan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa, maka dari itu harus ada peningkatan potensi sumber daya manusia dari keanggotaan dari BPD itu sendiri," tambah dia.
Disebutkan dia bahwa peraturan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.
Phaik