Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Mukhlis Kembali Tegaskan PNS Wajib Domisili di Kota Pariaman

23 Februari 2015 | 23.2.15 WIB Last Updated 2015-02-23T13:24:12Z



DPRD Kota Pariaman menggelar sidang paripurna dengan agenda jawaban Walikota Pariaman Mukhlis Rahman terhadap pandangan umum Fraksi DPRD mengenai penyampaian tiga (3) Ranperda Kota Pariaman. Sidang yang dilaksanakan, Senin (23/2) pagi di Aula Gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung, Pariaman itu berlangsung lancar.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Mardison Mahyuddin, MM turut dihadiri oleh Wakil Walikota Pariaman Genius Umar.  Selain itu, juga hadir segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman, unsur Muspida, para Kepala SKPD, Camat beserta Lurah/Kepala Desa se-Kota Pariaman.


Walikota Mukhlis dalam jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengatakan penarikan kembali Ranperda tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa.

“Dalam hal ini, Ranperda Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, untuk itu tidak diperlukan Naskah Akademik kecuali terhadap Ranperda yang materi dan pokok bahasanya menyangkut hal-hal teknis yang sifatnya perlu analisa dan kajian mendetail,” ucapnya.


Selanjutnya berkaitan dengan bonus yang diberikan kepada atlit Kota Pariaman yang mengikuti Porprov ke XIII di Dharmasraya dan mendapatkan medali, Mukhlis menyatakan bahwa bonus mereka akan dianggarkan pada APBD perubahan 2015.


“Mengenai pengawasan dan pengamanan dan asuransi terhadap pengunjung Pulau Anso Duo, pengawasan dan pengamanan dilakukan oleh SKPD terkait. Tiket sudah termasuk asuransi yang telah dikerjasamakan dengan Asuransi Jiwasraya bersama pemilik kapal,” ungkapnya.


“Kita juga sudah membuat kebijakan PNS harus menetap dan tinggal di Kota Pariaman juga diberlakukan terhadap Pejabat Eselon II. Kebijakan ini dibuat guna mengantisipasi segala permasalahan di Kota Pariaman agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. Untuk itu jelas kebijakan ini juga diberlakukan terhadap seluruh Pejabat Eselon II karena mereka adalah penangung jawab di SKPD-nya masing-masing."

"Mengenai daftar aset yang dipungut retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat kami jelaskan bahwa PAD yang telah diperoleh di tahun 2014 aset retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan objek retribusi yang ada dalam peraturan daerah dengan target pada tahun 2014 Rp 445.250.000, telah terealisasi sebanyak Rp 544.750.000, dengan persentase 122,35%,” pungkas Mukhlis.


Rza/OLP
×
Berita Terbaru Update