Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AsrinaldiI: Persyaratan KTP Bagi Calon Perseorangan Rawan Manipulasi

11 Februari 2015 | 11.2.15 WIB Last Updated 2015-02-11T13:31:09Z




Pengamat Politik Unand, Asrinaldi menyatakan persyaratan Kartu Tanda Penduduk bagi calon perseorangan pada pelaksanaan Pilkada rawan manipulasi data.
    
"Syarat KTP pendukung bagi calon perorangan perlu diawasi. Karena banyak dugaan masyarakat mengatakan calon perorangan mengumpulkan KTP warga lewat instansi saja, seperti dari kantor lurah, camat, bank, lembaga perkreditan atau leasing, dan lainnya," katanya.
    
Ia menjelaskan, pengumpulan KTP dilakukan calon perseorangan melalui instansi tidak dibenarkan oleh Undang-undang. KTP warga seharusnya memang diambil dari tangan orang bersangkutan dan kemudian calon tadi memang benar-benar mendapat dukungan dari masyarakat yang memberikan KTP tersebut.
    
"Kalau tidak, itu sama dengan penipuan," katanya.
    
Untuk itu penyelenggara pemilu, tambah dalam hal ini KPU, sebutnya, agar verifikasi dengan benar. Kalau memang terbukti, lanjut dia, batalkan saja pencalonannya.
    
Ia mengatakan, dugaan kecurangan dalam pengumpulan KTP bisa saja terjadi, karena masa pendaftaran bakal calon perorangan ke KPU cuma satu minggu.
    
"Calon perorangan akan keteteran kalau mereka tidak mulai mengumpulkan KTP sejak jauh-jauh hari. Apa lagi calon perorangan yang bermodal minim, sehingga tidak bisa membentuk tim yang banyak untuk mengumpulkan KTP warga," imbuh dia.

Ia menjelaskan, jika calon perorangan mengumpulkan KTP selama masa pendaftaran saja, bukan tidak mungkin niat untuk berbuat curang akan timbul dengan mengumpulkan dari instansi atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat saja.
    
"Hingga berita ini ditulis belum terdengar bakal calon yang menyatakan ke media bahwa mereka akan maju sebagai calon perorangan untuk pilkada Sumbar," ungkapnya.
    
Sebagaimana dalam aturan KPU calon perorangan pemilihan Gubernur Sumbar harus memiliki sekitar 280.898 KTP sebagai syarat agar bisa menjadi peserta untuk pilgub nanti.     Jumlah itu adalah 5 persen dari jumlah penduduk di Sumbar yang berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) 2013 sekitar 5.617.977 jiwa. Begitu pun dengan kabupaten kota di Sumbar yang ikut dalam pilkada serentak 2015 atau 2016 nanti.
    
Pihak KPU sudah ajukan permintaan data terbaru ke Pemprov Sumbar, tapi belum ada tanggapan. Berdasarkan Undang-undang pilkada, KTP tersebut diserahkan calon perorangan saat mendaftar ke KPU nanti.
    
Untuk bisa diterima sebagai calon, data KTP tersebut akan diverifikasi dulu oleh KPU. Soal jadwal pendaftaran belum bisa dipastikan karena Undang-undang pilkada masih di revisi oleh DPR RI.


DY
×
Berita Terbaru Update