Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat )
Sumatera Barat meminta pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A
Biaro Kabupaten Agam untuk mengusut pemasok sabu-sabu.
"Secepatnya mengusut tuntas siapa pemasok sabu kepada napi yang
berada di LP Muaro Kelas II A Biaro," kata Wakil Sekretaris Granat
Sumbar, Derizon Yazid.
Ia menjelaskan, petugas lapas seharus memeriksa secara ketat setiap pengunjung ke Lapas yang mau membesuk napi.
"Periksa barang bawaan pengunjung satu persatu, seperti yang dilakukan Lapas Muaro Padang," ungkapnya.
Peredaran narkoba di dalam Lapas tidak asing lagi.
"Diduga masih ada
napi mengedarkan barang haram tersebut dari dalam bilik penjara
tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, disamping melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung,
petugas Lapas sebaiknya melakukan razia terhadap napi yang berada di dalam
Lapas.
"Dalam melakukan razia sebaikan bersama pihak kepolisian, jika ada
napi terbukti mengedarkan maupun memakai barang haram dapat diserahkan ke
pihak kepolisian," imbuhnya.
Ia menjelaskan, agar napi tidak leluasa melakukan bisnis narkoba di
dalam Lapas, petugas tidak membolehkan para napi maupun tahanan memakai alat
komunikasi handpone.
"Tidak heran meskipun masih menjalani masa tahanan. Napi tetap bisa
menjalankan bisnis barang haram dari dalam Lapas," ungkapnya.
Sebelumnya petugas Lapas Muaro Kelas IIA Biaro melakukan razia pada 9
Januari 2014 terhadap napi yang berada di dalam sel Lapas tersebut.
Lokasi razia di blok A dengan jumlah 22 kamar yang dihuni napi narkoba dan
kasus pidana umum lainnya.
Salah satu sel kamar, 8 petugas Lapas Biaro menemukan alat hisap dan
sabu setengah uncang (1/2 gram) yang sudah dipaket sebanyak 5 paket. Barang haram
tersebut diduga milik napi yang akan diedarkan ke dalam Lapas. Barang
haram tersebut tidak diserahkan kepada pihak kepolisan melainkan disita
petugas Lapas Biaro.
DY