Pedagang batu akik bakal merugi jika pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Salah satunya, perhiasan seperti batu akik dengan nilai di atas Rp 1 juta.
"Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dapat mematikan usaha kecil masyarakat yang sekarang mulai berkembang," kata Humas Komunitas Batu Akik Mulia Sumatera Barat, Derizon Yazid.
Ia menjelaskan, penerapan pajak untuk batu akik oleh pemerintah salah sasaran, masih banyak sektor pajak yang harus diterapkan.
"Batu akik bukan termasuk barang mewah, walaupun ada yang membeli diatas Rp 1 juta," kata dia di Padang, Jum'at (30/1).
Dia menuturkan, pemerintah harusnya lebih mengutamakan pengejaran pajak-pajak besar, kasus-kasus pajak, aksi transfer pricing, carut marut restitusi dan perbaikan regulasi untuk meraih penerimaan pajak lebih besar, ketimbang mengurusi perluasan pengenaan PPnBM.
"Untuk perhiasan yang super mahal masih bisa dimaklumi," ungkap dia.
Ia mengatakan, pengenaan pajak terhadap suatu barang, memang harus benar-benar selektif, jangan diterapkan kepada pedagang batu akik dan mulia.
"Karena hal akan memengaruhi konsumsi masyarakat untuk beli batu akik," tegasnya.
Ia menjelaskan, sekarang ini usaha batu akik khusus di Sumbar lagi menggeliat. Hampir setiap sudut kota/kabupaten di Sumbar ada pedagang batu akik.
"Yang Harus dilakukan pemerintah sekarang bagaiman mengakomodir para pedagang atau pengasah batu akik, bukannya mematikan usaha kecil," tandasnya.
Sementara itu, pengrajin batu akik asal Kota Pariaman Con Pekat mengatakan bahwa bisnis batu akik adalah angin-anginan, bersifat parsial insindentil.
"Kita menolak jika batu akik dikenai pajak. Bisnis batu sedang mengeliat, seharusnya kami dibina, bukan dibinasakan," kata Con.
Kata dia, bisnis batu akik seharusnya bukan pajaknya yang dipikirkan terlebih dahulu, namun bagaimana pemerintah berupaya meningkatkan usaha home industri batu akik masyarakat agar lebih maju.
"Batu akik dengan fenomena seperti ini sangat membantu ekonomi masyarakat yang lagi morat marit. Pemerintah seharusnya membinanya, begitu banyak tenaga kerja baru yang terserap," lanjut dia.
Dia meminta, agar pemerintah, khususnya Kota Pariaman segera membuatkan peraturan daerah yang mendukung usaha pengrajin batu akik.
"Saya minta pada Pak Walikota dan DPRD memikirkan kami para pengrajin batu akik Kota Pariaman dengan membuat Perda yang mendukung perkembangan pengrajin batu akik agar terus berkembang," dia menandaskan.
D/OLP