Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GRANAT SUMBAR Dukung Eksekusi Mati Kartel Narkoba Hari Ini

18 Januari 2015 | 18.1.15 WIB Last Updated 2015-01-18T02:14:15Z



Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Barat mendukung kebijakan pemerintah mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan terlarang terutama terhadap bandar.

 "Granat mendukung sepenuhnya dilaksanakan hukuman mati terhadap kejahatan narkoba, serta memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo menolak pemberian grasi untuk terpidana mati kasus narkoba," kata Wakil Sekretaris Granat Sumbar, Derizon Yazid di Padang (17/1).

Ia menjelaskan, hukaman mati tersebut telah sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, semua pengedar atau bandar yang mengedarkan narkotika lebih dari 5 gram, diancam dengan hukuman mati.

"Yang pasti itu (eksekusi mati) yang pertama sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku di negara kita. Yang sebagaimana disebutkan, mereka yang mengedarkan narkotika melebihi 5 gram akan diancam dengan hukuman mati," ungkap dia.

Hukuman mati itu, menurut dia, bisa menimbulkan efek jera bagi para bandar. "Paling tidak ini bisa menjadi contoh supaya orang lain yang akan melakukan peredaran narkotika di Indonesia," tegas dia.

Dia mengatakan, jika bandar narkoba tidak dihukum mati, mereka bebas menjalankan bisnisnya dari balik jeruji besi. Sebab, lanjut dia, kalau bandar dibiarkan di penjara, mereka masih bisa berdagang.

"Hal ini terjad di Lapas Kelas II.A Biaro Kabupaten Agam beberapa waktu lalu, dimana petugas menemukan enam paket sabu di kamar napi. Walaupun sudah mendapatkan hukuman di Lapas namun mereka masih bisa berdagang, serta memakai barang haram (narkoba)," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, kerusakan yang ditimbulkan akibat narkoba ini jauh lebih parah dari napi kasus lain.

"Tidak sedikit orang yang mati akibat penyalahgunaan narkoba, bahkan tertular HIV/AIDS akibat  pemakian jarum suntik narkoba," dia menuntaskan.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung merencanakan melakukan eksekusi mati terhadap enam orang terpidana mati kasus narkoba, dari enam orang itu hanya satu orang yang warga negara Indonesia, selebihnya adalah warga negara asing.

Eksekusi akan dilaksanakan untuk lima orang di Nusa Kambangan dan satu lainnya di Boyolali. Pelaksanaan hukuman mati dilakukan pada 18 Januari 2015. Eksekusi terhadap enam terpidana mati itu dilakukan setelah permohonan grasi mereka ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.


TIM
×
Berita Terbaru Update