Pemko Pariaman sangat mengapresiasi wajib pajak yang secara sadar dan proaktif membayarkan pajak rumahmakan atau restorannya. Hal itu dibuktikan dengan diberikannya penghargaan dan doorprize bagi wajib pajak pada acara Undian dan Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak dan Pengusaha Restoran/Rumah Makan di Kota Pariaman bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Senin (29/12/2014).
Acara yang dibuka oleh Wakil Walikota Pariaman, DR.Genius Umar, S.Sos, M.Si itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Armen, Kepala DPPKA Fadli, Kapolres Pariaman, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Afnil, para SKPD, Camat, Kepala Desa dan para pemilik rumahmakan dan restoran se Kota Pariaman.
Genius Umar menegaskan bahwa Kota Pariaman merupakan kota kecil yang baru berusia 12 tahun sebagai salah satu daerah pemekaran dari Kabupaten Padangpariaman.
“Pada awal berdirinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman sangatlah kecil sehingga ketergantungan ke pusat (pemerintah) sangat besar. Jika dalam pembangunan Kota Pariaman diperlukan biaya yang sangat besar tentunya ini akan terasa naïf jika kita hanya menggantungkan sumber pembiayaan sepenuhnya dari pemerintah pusat. Olehkarena itu, Pemko Pariaman harus lebih aktif untuk meningkatkan PAD dengan menggali potensi-potensi pendapatan daerah,” ucapnya.
Sesuai dengan Perda, pengenaan pajak makan minum sebesar 10% adalah dipotong langsung dari dana yang dibayarkan oleh setiap konsumen pada setiap transaksinya di rumahmakan dan restoran dipungut sebagai pajak yang akan disetor ke kas daerah.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, kata Genius, DPPKA diminta untuk melakukan terobosan dan sosialisasi pemungutan pajak melalui sistem selfassesment. Dengan sistem selfassessment ini wajib pajak mengitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terhutang sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami.
Genius juga mengharapkan dengan diberikannya penghargaan dan reward kepada setiap wajib pajak bisa menjadi perangsang atau stimulan peningkatan pajak daerah. Penghargaan diberikan kepada 13 rumahmakan atau restoran yang menggunakan bill dalam setiap transaksi. Dalam acara tersebut Pondok Lesehan Joyo Makmur terpilih sebagi terbaik I, Lubuk Arai terbaik II dan Pondok Lasuang sebagai terbaik III.
Dewi/OLP