Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Pariaman Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda

23 Desember 2014 | 23.12.14 WIB Last Updated 2014-12-23T09:47:52Z



DPRD Kota Pariaman dalam rapat paripurna  mengesahkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)  dari 6 (enam) Ranperda yang diajukan oleh esekutuif ke leggislatif. Paripurna tersebut dilaksanakan di aula DPRD Kota Pariaman dan dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Mardison Mahyudin, MM, Selasa (22/12).

Empat Ranperda yang telah disahkan oleh DPRD Kota pariaman itu adalah, Ranperda tentang izin mendirikan bangunan, Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah no 8 Tahun 2012 tentang Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang peyertaan modal Pemerintah Kota Pariaman pada PTY. Bank Nagari Sumatra Barat, dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi tempat olahraga.

Dalam sambutannya Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, dengan di sepakati 4 Ranperda menjadi Perda, akan memberikan manfaat terhadap laju pembangunan Kota Pariaman.

“Sedangkan terhadap 2 Ranperda yang masih dalam kajian lebih lanjut oleh pansus DPRD Kota Pariaman, tentunya kami harapkan dapat hendaknya secepatnya di setujui juga menjadi Perda,” kata Mukhlis.

Pembahasan 2 Perda yang di pending oleh DPRD yaitu, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan staf ahli, dan Ranperda tentang perubahan ke empat atas Peraturan Daerah tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.

"Saya bersedia hadir langsung dan berdikusi dalam pembahasan lebih lanjut," sebut Mukhlis.

Mukhlis menuturkan, Ranperda tersebut sebelum diajukan telah melalui pembahasan dan merupakan kebutuhan organisasi.

"Perubahan SOTK dimaksud untuk mengakomodir tuntutan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good Government)," imbuhnya.

Dengan penetapan 4 Ranperda menjadi Perda, lanjut Mukhlis, pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pariaman dapat diwujudkan dan laksanakan dengan sebaik-baiknya.


Reza/OLP
×
Berita Terbaru Update