Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Pariaman Yulitaria, SH MH mengatakan telah menyiapkan berkas dakwaan kasus makan minum pimpinan DPRD Padangpariaman dan Sekwan yang melibatkan Eri Zulfian, Ketua DPRD periode 2009-2014, Desril Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Yusalman Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dan Sawirman, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padangpariaman untuk didaftarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Padang pada 1 Oktober 2014.
Kata Yuli, dalam kasus yang melibatkan Eri Zulfian cs itu, kejaksaan negeri (Kejari) Pariaman telah menunjuk sebanyak tujuh (7) orang jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas dakwan telah siap dan sedang dijilid. Berkas yang dijilid sebanyak 20 lebih termasuk untuk tiga hakim. Ini yang cukup memakan waktu," kata Yuli via seluler dalam pers rilisnya kepada kami, Jum'at (26/9).
Yuli menuturkan, ke empat mantan pejabat Padangpariaman tersebut tersangkut kasus dugaan mark-up makan-minum tamu pimpinan DPRD yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta. Kejari Pariaman, imbuh dia, menjeratnya dengan Pasal 2,3 pasal 8 dan 9, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Para tersangka kata Yuli, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kemudian lanjutnya, Kejari Pariaman menyiapkan sebanyak 60 orang saksi yang siap dihadirkan di persidangan nanti.
"Saksi kita siapkan sebanyak 60 orang. Namun jika hakim dapat diyakinkan cukup hanya dengan dua orang saksi, maka cukup dua orang saja kita hadirkan, jika tidak, kita hadirkan sebanyak-banyaknya dari 60 saksi yang telah kita persiapkan," tutur Yuli.
Keempat pejabat yang terlibat kasus dugaan markup makan minum tersebut sekarang mendekam di lembaga pemasyarakatkan (Lapas) IIB Karan Aur Pariaman sebagai tahan titipan Kejari Pariaman sejak Jumat 30/5/2014 .
Oyong Liza Piliang