Puluhan lapak
pedagang makanan dan minuman "liar" di sepanjang pantai Gandoriah Kota Pariaman
digusur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama anggota Polres Pariman, Kamis,
18/9/14.
Pedagang yang digusur
merupakan pedagang yang berjualan di area pinggir pantai yang sudah beberapa kali diperingati oleh Pemko sebagai kawasan bebas PKL.
Meskipun sempat
diwarnai adu mulut dengan para pedagang, penggusuran dan penyitaan perlengkapan
PKL berlangsung cukup tertib.
Kepala Satuan
(Kasat) Satpol PP Kota Pariaman Yota Balad mengatakan,
Pemko Pariaman telah menyediakan lokasi berjulan yang layak bagi para pedagang, namun dengan berbagai alasan mereka menolaknya.
“Para pedagang
yang digusur telah melanggar Perda 06 Tahun 2006 tentang K3, sebelumnya kita
sudah memberi surat teguran dan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi ini,
baru hari ini kita ambil tindakan tegas mengusur dan menyita peralatan
mereka,” ujarnya.
Lanjut dia, nama-nama para
pedagang sudah di data, selanjutnya barang sitaan diserahkan ke pengadilan
dan untuk mempertanggung jawabkannya para pedagang harus mengikuti proses
persidangan.
“Bagi yang
terbukti melanggar Perda akan dikenakan Taindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai SK Sprindik/01/PPT/SATPOLPP/2014 dengan
denda 0-5 juta atau hukuman kurungan 3-6 bulan, hal ini pengadilan yang
memutuskan,” tegas Balad.
Dia berharap
dengan adanya sangsi tegas itu akan memberikan shock terapi kepada para
pedagang untuk mematuhi Perda. Selain itu, imbuhnya, lokasi pantai yang dimanfaatkan untuk berjualan selama ini tidak sesuai
peruntukannya, dikarenakan akan menggangu kenyamanan pengunjung serta merusak
tatanan kota.
Angga/editor: OLP